Putusan PTA MAKASSAR Nomor 135/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
|
Nomor | 135/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 135_2014 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Ummi Salam |
Hakim Anggota | Masrur, Dra. Hj. Mardawiah Haking |
Panitera | Ahmad Anas. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 94/Pdt.G/2014/PA Mks., tanggal 9 Oktober 2014 Masehi, bertepatan tanggal 14 Zulhijah 1435 Hijriah.DAN DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Permohon.2. Mengizinkan Pemohon, dr. H. Mustamsil bin H.Ahmad Yusuf untuk mengikrarkan talak satu raj?i terhadap Termohon, Rada Nurmila T binti Abd.Rasyid Tawang, di depan persidangan Pengadilan Agama Makassar.3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mengirimkan Salinan Penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan , Kota Makassar untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak Hadhanah atas 2 (dua) orang anak yang bernama Imira Asyifa Ghasafani binti H. Mustamsil, umur 3 tahun dan Ifadah Muktafia Mikaila binti H. Mustamsil, umur 2 tahun.3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, berupa : 3.1. Nafkah lampau, sejumlah Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).3.2. Nafkah Iddah selama 3 bulan, sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).3.3. Mut?ah berupa uang, sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).3.4. Nafkah anak untuk 2 (dua) orang anak, yaitu Ilmira asyifa Ghasafani binti H. Mustamsil, umur 3 tahun dan Ifadah Muktafia Mikaila binti H. Mustamsil, umur 2 tahun, minimal sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai kedua orang anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau sudah kawin.4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat pertama sejumlah Rp. 396.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding, sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pdt.G/2014/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 135/Pdt.G/2014/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 599 K/Ag/2015
Banding : 135/Pdt.G/2014/PTA.Mks
Pertama : 94/Pdt.G/2014/PA Mks
Statistik5160