Putusan PA MAKASSAR Nomor 94/Pdt.G/2014/PA Mks |
|
Nomor | 94/Pdt.G/2014/PA Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 16 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Murni Djuddin |
Hakim Anggota | M.hdra. Hj. St. Aminah Malik, Dra. Hj. St. Aminah |
Panitera | H. M. Sunusi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I`Dalam Konpensi ; - Mengabulkan permohonan pemohon ; - Mengizinkan pemohon, PEMOHON, untuk mengikrarkan talak satu raj'i terhadap termohon, TERMOHON, di depan persidangan Pengadilan Agama Makassar; - Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mengirimkan salinan Penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamalate Kota Makassar paling lambat 30 hari setelah pemohon mengucapkan ikrar talak.Dalam Rekonvensi :- Mengabulkan gugatan penggugat ;- Menetapkan penggugat sebagai pemegang hak pemeliharaan anak/hadhanah atas 2 (dua) orang anak yang bernama ANAK I dan ANAK II ;- Menghukum tergugat untuk membayar nafkah lampau kepada penggugat sebesar Rp 36.000.000.- (tiga puluh enam juta rupiah) ;- Menghukum tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada penggugat sebesar Rp 9.000.000.- ( sembilan juta rupiah) ;- Menghukum tergugat untuk membayar nafkah Mut?ah kepada penggugat sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;- Menghukum tergugat untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak yaitu ANAK I dan ANAK II, sebesar Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah), setiap bulan melalui penggugat .Dalam Konvensi dan rekonvensi : - Membebankan kepada Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 396. 000,- ( tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pdt.G/2014/PA_Mks.zip
- Download PDF
- 94/Pdt.G/2014/PA_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 599 K/Ag/2015
Banding : 135/Pdt.G/2014/PTA.Mks
Pertama : 94/Pdt.G/2014/PA Mks
Statistik2821