- Menyatakan Terdakwa I. MOCH RAFLI SUWANDI Bin SUHADI dan Terdakwa II. NANUNG PRASETYO Bin KALIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. MOCH RAFLI SUWANDI Bin SUHADI dan Terdakwa II. NANUNG PRASETYO Bin KALIMIN oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara masing-masing selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket plastik Narkotika jenis sabu ? sabu dengan berat bruto 0,34 gram beserta klip plastiknya dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris sisa barang bukti dikembalikan tanpa isi;
- 1 (satu) pipet kaca yang masih ada Narkotika jenis sabu ? sabu dengan berat bruto 7,81 gram beserta pipet kacanya dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris sisa barang bukti dikembalikan tanpa isi;
- 1 (satu) Korek api;
- 1 (satu) buah sedotan plastik;
- 1 (satu) sekrop plastik warna putih;
- 1 (satu) tas kecil warna abu-abu;
- 1 (satu) tempat alat hisap sabu ? sabu;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2459/Pid.Sus/2019/PN Sby |
|
Nomor | 2459/Pid.Sus/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Yulisar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jan Manoppo, Hakim Anggota Harijanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Wantiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2459/Pid.Sus/2019/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2459/Pid.Sus/2019/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4705 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 2459/Pid.Sus/2019/PN Sby
Statistik196