Putusan PN MAGELANG Nomor 13/PDT.G/2013/PN.MGL |
|
Nomor | 13/PDT.G/2013/PN.MGL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 28 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Harsiwi |
Hakim Anggota | Husnul Khotimah, Tri Riswanti |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI :- Menyatakan gugatan provisi Tergugat tidak dapat diterima; ---------------------DALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima;---------------------------DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------------------------------- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Magelang dan Pengadilan Negeri Mungkid atau jika berhalangan dinas lainnya diganti oleh wakilnya yang sah untuk mengangkat sita jaminan atau jika berhalangan dinas lain diganti oleh wakilnya yang sah untuk mengangkat sita Jaminan sebagaimana dalam Penetapan No : 13/Pdtg.G/2013/PN Mgl tertanggal 18 April 2013 dan Penetapan dari Pengadilan Negeri Mungkid No : 02/Pen.CB.del/2013/PN Mkd jo. No.13/Pdt.G/2013/PN Mgl, dan Penetapan tersebut telah dilaksanakan sebagaimana termuat dalam Berita Acara tertanggal 25 April 2013 dari Pengadilan Negeri Magelang dan tanggal 29 April 2013 telah dilaksanakan Pengadilan Negeri Mungkid sebagaimana dalam Berita Acara No : 02/Pen.CB/2013/PN Mkd Jo. No. 13/Pdt.G/2013/PN Mgl ; --------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI :- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian;---------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebagai Pihak Ahli Waris Tunggal, atas seluruh harta warisan suami Tergugat Liem Ping An alias San Sarwono ;------------------------------------------------------------------------- - Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat Rekonpensi/Pengugat Konpensi Ny. Liem Kauw Djien selaku Ibu Mertua dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak berhak sebagai ahli waris sampai terbukanya hak ahli warisnya;------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Pengugat untuk selebihnya ;--------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 16.756.000,00 (enam belas juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah);--------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 876 PK/Pdt/2017
Banding : 402/Pdt/2013/PT.Smg
Kasasi : 1205 K/Pdt/2014
Pertama : 13/Pdt.G/2013/PN Mgl
Statistik14730