Putusan PT SEMARANG Nomor 402/Pdt/2013/PT.Smg |
|
Nomor | 402/Pdt/2013/PT.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | .a Anom Hartanindita. |
Hakim Anggota | I Wayan Kota, Untung Widarto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding-semula Penggugat NY. LIEM KAUW DJIEN alias GO SWAN NIO ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Magelang tanggal 30 Juli 2013 Nomor : 13/Pdt.G/2013/PN Mgl. Yang dimohonkan banding; dan MENGADILI SENDIRI :DALAM PROVISI : - Menyatakan gugatan provisi Tergugat tidak dapat diterima ; DALAM EKSEPSI : - Menyatakan eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima ; DALAM KONPENSI : Tentang POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat-Pembanding untuk sebagian ; 2. Menetapkan bahwa Penggugat-sekarang Pembanding berhak atas (seperempat) bagian dari harta waris / obyek sengketa yang telah diletakkan Sita Jaminan oleh pengadilan tingkat pertama yang merupakan harta peninggalan dari Alm. Liem Ping An alias San Sarwono ; 3. Menghukum Tergugat-sekarang Terbanding supaya menyerahkan (seperempat) bagian dari harta waris / obyek sengketa yang telah diletakkan Sita Jaminan oleh pengadilan tingkat pertama yang merupakan harta peninggalan Alm. Liem Ping An alias San Sarwono; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap Obyek sengketa yang diletakkan oleh pengadilan tingkat pertama ; 5. Menolak gugatan Penggugat-sekarang Pembanding untuk bagian yang selebihnya ; DALAM REKONPENSI - Mengabulkan gugatan Penggugat-sekarang Terbanding untuk sebagian ; - Menetapkan bahwa Penggugat-sekarang Terbanding adalah ahli waris tunggal dari Alm. Liem Ping An alias San Sarwono ; - Menolak gugatan Penggugat-sekarang Terbanding untuk bagian yang selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Terbanding-semula Tergugat Konpensi-Penggugat Rekonpensi, supaya membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 402/Pdt/2013/PT.Smg.zip
- Download PDF
- 402/Pdt/2013/PT.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 876 PK/Pdt/2017
Banding : 402/Pdt/2013/PT.Smg
Kasasi : 1205 K/Pdt/2014
Pertama : 13/Pdt.G/2013/PN Mgl
Statistik8343