Putusan PN SAMBAS Nomor 223/Pid.Sus/2016/PN Sbs |
|
Nomor | 223/Pid.Sus/2016/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Permufakatan JahatBawa Shabu 6 kgBawa Happy Five 39.730 |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yogi Arsono |
Hakim Anggota | . Sisilia Dian Jiwa Yustisia, Binsar Tigor H. Pangaribuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY bin ARMAYADI dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan jahat tanpa hak menerima Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Permufakatan jahat tanpa hak membawa psikotropika??;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY bin ARMAYADI dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup;3. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Menetapkan barang bukti berupa:? 6 (enam) paket besar narkotika jenis shabu seberat 6452, 74 (enam ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh empat) gram;? 39.730 (tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh) butir pil sejenis Hapy Five merk erimin 5;Dimusnahkan;? 1 (satu) unit Mobil Nissan X Trail warna silver KB 1464 AI;? 1 (satu) unit Mobil Avanza warna silver KB 1132 PB;? 1 (satu) unit handphone Samsung warna silver dengan nomor IMEI : 357325/07/010870/9, IMEI : 357326/07/010870/7;? 1 (satu) unit handphone merk Gomax warna hitam silver Series: K36 model : E230;Dirampas untuk Negara.? 1 (satu) buah Paspor atas nama Denny Nurdiansyah;Dikembalikan kepada Terdakwa Denny Nurdiansyah alias Denny;? 1 (satu) buah Paspor atas nama Ruston Nawawi;Dikembalikan kepada terdakwa Ruston Nawawi alias Ujang bin Sahilan;5. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 223/Pid.Sus/2016/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 223/Pid.Sus/2016/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1864 K/Pid. Sus/2017
Banding : 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR
Pertama : 223/Pid.Sus/2016/PN Sbs
Statistik10560