Putusan PT PONTIANAK Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR |
|
Nomor | 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOBA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wahidin |
Hakim Anggota | - Hartomo, - Donna H. Simamora |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 223/Pid.Sus/2016/PN Sbs tanggal 23 Maret 2017 yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan mengenai jenis pidana penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Mati, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut ; 3. Menyatakan Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY bin ARMAYADI dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Permufakatan jahat tanpa hak membawa psikotropika??;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY bin ARMAYADI dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN oleh karena itu dengan Pidana Mati;5. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa:? 6 (enam) paket besar narkotika jenis shabu seberat 6452, 74 (enam ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh empat) gram;? 39.730 (tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh) butir pil sejenis Hapy Five merk erimin 5;Dimusnahkan;? 1 (satu) unit Mobil Nissan X Trail warna silver KB 1464 AI;? 1 (satu) unit Mobil Avanza warna silver KB 1132 PB;? 1 (satu) unit handphone Samsung warna silver dengan nomor IMEI : 357325/07/010870/9, IMEI : 357326/07/010870/7;? 1 (satu) unit handphone merk Gomax warna hitam silver Series: K36 model : E230;Dirampas untuk Negara.? 1 (satu) buah Paspor atas nama Denny Nurdiansyah;Dikembalikan kepada Terdakwa Denny Nurdiansyah alias Denny;? 1 (satu) buah Paspor atas nama Ruston Nawawi;Dikembalikan kepada terdakwa Ruston Nawawi alias Ujang bin Sahilan;7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/PID.SUS/2017/PT_KALBAR.zip
- Download PDF
- 36/PID.SUS/2017/PT_KALBAR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1864 K/Pid. Sus/2017
Banding : 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR
Pertama : 223/Pid.Sus/2016/PN Sbs
Statistik6537