Putusan DILMILTAMA Nomor 24-K/PMU/BDG/AD/XI/2016 |
|
Nomor | 24-K/PMU/BDG/AD/XI/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Psikotropika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Marsma Tni Bambang Aribowo |
Hakim Anggota | Laksma Tni Bambang Angkoso, Laksma Tni Sinoeng Hardjanti |
Panitera | Mayor Sus Ziky Suryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI III SURABAYA NOMOR : 7-K/PMT.III/AD/VII/2016 TANGGAL 5 AGUSTUS 2016, SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA, PIDANANYA DAN PENETAPAN BARANG BUKTI SURAT SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA MENJADI : A. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DIATAS YAITU MOCH. HIDAYAT, MAYOR CAJ NRP11960029330571 TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PADA DAKWAAN KE SATU: PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI. B. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DIATAS YAITU MOCH. HIDAYAT, MAYOR CAJ NRP11960029330571 TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PADA DAKWAAN KE DUA: TIDAK HADIR TANPA IJIN DALAM WAKTU DAMAI MINIMAL 1(SATU) HARI DAN TIDAK LEBIH LAMA DARI 30 (TIGA) PULUH HARI. C. MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN KEDUA ODITUR MILITER TINGGI. D. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA : - PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. - PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Moch Hidayat, Mayor Caj NRP 11960029330571 : a. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan Kesatu : ???Setiap Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri???. b. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pada dakwaan Kedua yaitu : ???Tidak hadir tanpa ijin dalam waktu damai /Mangkir???.2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kedua Oditur Militer.3. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 11 (sebelas) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan alat bukti berupa :1) Barang-barang :a. 6 (enam) buah sedotan plastik warna putih. b. 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna putih. c. 1 (satu) buah potongan selang plastic kecil bening bekas pakai. d. 2 (dua) buah korek api gas warna hijau dan kuning. Dirampas untuk dimusnahkan.e. 1 (satu) buah Handphone Blackberry warna hitam nomor imei 357437.04.2546 . f. 1 (satu) buah Handphone Nokia C2 warna putih nomor imei 359328-041916281 dan 359328041916299. Dikembalikan kepada Terdakwa. 2). Surat-surat : a. 1 (satu) lembar Surat dari Danpomdam XVI/Pattimura Nomor : R/130/V/2015 tanggal 18 Mei 2015 tentang Permohonan Pemeriksaan Urine. b. 1 (satu) lembar Surat dari Danpomdam XVI/Pattimura Nomor : B/672/VII/2015 tanggal 30 Juli 2015 tentang Permohonan Legalisasi Pemeriksaan Urine. c. 1 (satu) lembar surat Keterangan Dokter dari Karumkit Tk II Prof dr. J.A. Latumeten Ambon Nomor : B/855/SKD/2015 tanggal 18 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kapten Ckm dr. Abdul Ghani M.Ked, Sp.PK NRP 11030000530771. d. 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku Nomor : 800/301/Labkes/IX/2015 tanggal 14 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. A. Rerung, Pembina Nip. 196404122000121003.e. 1 (satu) lembar Surat dari Danpomdam XVI/Pattimura Nomor : B/1131/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 tentang Permohonan Pemeriksaan Urine, darah dan rambut. f. 1 (satu) lembar Surat dari Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku Nomor : 449/683/Labkes/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Adonia Rerung, Pembina NIP. 196404122000121003 tentang Kemampuan Pemeriksaan Narkoba. g. 2 (dua) lembar Berita Acara Pengujian Laboratorium Projusticia dari Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku Nomor : 449/682/Labkes/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 diketahui oleh Manajer Puncak a.n. dr. Adonia Rerung. h. 1 (satu) lembar Surat Laporan Hasil Uji dari Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku No.Lab : 014-K-17/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Manajer Puncak a.n. dr. Adonia Rerung. i. 1 (satu) lembar photo sedotan plastik, korek api gas dan handphone. j. 9 (sembilan) lembar daftar Absensi Pamen Ajendam XVI/Pattimura bulan minggu ke-III Maret 2015 s/d minggu ke IV bulan Mei 2015. k. 1 (satu) lwmbar Surat Istirahat Sakit No. 51/134/IV/2015 tanggal 21 April 2014. l. 1 (satu) lembar Surat Lepas Perawatan Nomor 165/LP/V/2015 tanggal 2 Mei 2015. m. 1 (satu) lembar Surat Lepas Perawatan Nomor 167/LP/V/2015 tanggal 09 Mei 2015. n. 1 (satu) lembar kartu cuti/ijin Terdakwa. o. 1 (satu) lembar Surat Kaajendam XVI/Pattimura Nomor B/346/IV/2015 tanggal 13 April 2015 perihal permohonan surat ijin jalan. p. 1 (satu) lembar surat keterangan Nomor 466/25/K.Uritetu tanggal 7 April 2016 dari Lurah Uritetu Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 401 K/MIL/2017
Pertama : 7-K/PMT.III/AD/VII/2016
Banding : 24-K/PMU/BDG/AD/XI/2016
Statistik1380