Putusan PN GORONTALO Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Gto |
|
Nomor | 3/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PERDATA KHUSUS-PHI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Ngguli Liwar Mbani Awang |
Hakim Anggota | - Kusmayadi Sumba, S.e - Bayu Lesmana Taruna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian ;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan hukum berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang bertentangan dengan Undang ? Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 yang perinciannya sebagai berikut :- Uang Pesangon (5 bulan X Rp.1.875.000) X 1) =Rp. 11.250.000.-- Penghargaan Masa Kerja (2 bln X Rp.1.875.000) = Rp. 3.750.000.-- Penggantian Hak :? 15 % dari uang Pesangon sebesar = Rp. 2.250.000.-? Uang Cuti Tahunan dua tahun terakhir yang tiap tahunnya sebanyak 12 hari sebesar : 12 hr dibagi 25 hr kerja dikalikan Rp. 1.875.000.- = Rp. 900.000.- T o t a l = Rp. 18.150.000.-(delapan belas juta seratus lima puluh ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar gaji bulan berjalan Penggugat terhitung mulai bulan September 2015 sampai dengan Putusan dibacakan dikalikan Upah/gaji Rp. 1.875.000.- ( satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;6. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 525 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 03/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Gto
Statistik8779