Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 525 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 525 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Fauzan, Horadin Saragih |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PIMPINAN PT. COLUMBINDO PERDANA (COLUMBIA CABANG GORONTALO), tersebut;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Gto. tanggal 25 April 2017 sehingga amar selengkapnya (berbunyi) sebagai berikut:Dalam eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam pokok perkara:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan hukum berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang bertentangan dengan Undang ? Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 yang perinciannya sebagai berikut:- Uang Pesangon (5 bulan X Rp1.875.000) X 1) = Rp9.375.000,-- Penghargaan Masa Kerja (2 bln X Rp1.875.000) = Rp3.750.000,-- Penggantian Hak:? 15 % dari uang Pesangon sebesar = Rp1.968.750,-? Uang Cuti Tahunan dua tahun terakhir yang tiaptahunnya sebanyak 12 hari sebesar:12 hari dibagi 25 hari kerja dikalikan Rp1.875.000 = Rp900.000,-T o t a l = Rp15.993.750(lima belas juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)4. Menghukum Tergugat untuk membayar gaji Penggugat selama 6 bulan dikalikan Upah/gaji Rp1.875.000 (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sejumlah Rp11.250.000,00 (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 525_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 525_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 525 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 03/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Gto
Statistik3432