Putusan PT JAKARTA Nomor 26/PDT/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 26/PDT/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hi Sanwari |
Hakim Anggota | Y. Hj. Elna Wisah., Mh I Nyoman Sutama. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 318/Pdt.G.PN.Jkt.Pst., tanggal 24 Mei 2016, yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI :DALAM KONPENSI ;DALAM PROVISI ; - Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;DALAM EKSEPSI ; - Menyatakan eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tegugat II tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA ; Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; DALAM REKONPENSI DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi dalam rekonpensi; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk sebagian ;2. Menyatakan tanah dan rumah yang terletak di Jalan Borobudur Nomor 22, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat adalah hak milik Sie Sioe Ho berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 130 / Menteng, Nomor 131 / Menteng, Nomor 132 / Menteng ;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk mengosongkan tanah dan rumah objek sengketa yang terletak di Jalan Borobudur Nomor 22, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, sejak tanggal 23 Mei 2015, dan menyerahkan objek sengketa a quo secara langsung dan seketika kepada Penggugat Rekonvensi ;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah) per hari dari setiap keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan ini;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya; pada dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;- Menghukum Pembanding semula Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang dalam tyingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ).; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/PDT/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 26/PDT/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1054 K/Pdt/2018
Pertama : 318/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst
Peninjauan Kembali : 157 PK/Pdt/2020
Banding : 26/PDT/2017/PT DKI
Statistik11097