Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 318/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 318/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata Tanah |
Kata Kunci | PMHTANAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Sumpeno |
Hakim Anggota | Paskatu Hardinata, Gustinus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat-I dan Turut Tergugat-ll untuk seluruhnya;DALAM PROVISI :- Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukumnya Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan hukumnya bahwa tanah yang terletak di Jalan Borobudur No.22, Rt.009/Rw.002, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat adalah tanah Negara;4. Menyatakan hukumnya bahwa Penggugat berhak melakukan pendaftaran tanah atas tanah yang terletak di Jalan Borobudur No.22, Rt.009/Rw.002, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng Jakarta Pusat;5. Menghukum Turut Tergugat-I dan Turut Tergugat-ll untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.516.000, (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah);DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Turut Tergugat-ll Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;- Menghukum Turut Tergugat-ll Konvensi/Penggugat Rekovensi untuk membayar biaya perkara sebesar NIHIL; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1054 K/Pdt/2018
Pertama : 318/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst
Peninjauan Kembali : 157 PK/Pdt/2020
Banding : 26/PDT/2017/PT DKI
Statistik298103