Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 204/B/2016/PTTUN.SBY |
|
Nomor | 204/B/2016/PTTUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Sulistyo |
Hakim Anggota | Eddy Nurjono., Nurman Sutrisno |
Panitera | Musleh |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permohonan Banding dari Tergugat / Pembanding dan Tergugat II Intervensi / Pembanding tersebut ; -------------------------------- - Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor: 02 / G / 2016 / PTUN ? Dps, tanggal 1 Juni 2016, yang dimohonkan banding tersebut ; ---------------------------------------------------Dan Dengan :MENGADILI SENDIRIDALAM PENUNDAAN :- Menyatakan Permohonan Penundaan Penggugat /Terbanding Tidak Dapat di terima;----------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI :- Menyatakan Menerima Eksepsi Tergugat/ Pembanding dan Tergugat II Intervensi/ Pembanding tentang Kompetensi Absolut Pengadilan ;-- DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Penggugat / Terbanding tidak diterima ;------------ - Menghukum Penggugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul di kedua tingkat Peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000 ,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/B/2016/PTTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 204/B/2016/PTTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 180 K/TUN/2017
Banding : 204/B/2016/PTTUN.SBY
Pertama : 02/G/2016/PTUN.DPS
Statistik7740