Putusan PTUN DENPASAR Nomor 02/G/2016/PTUN.DPS |
|
Nomor | 02/G/2016/PTUN.DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Bambang Priyambodo |
Hakim Anggota | - Dini Pratiwi Pujilestari, - Meita Sandra Merly Lengkong |
Amar | Kabul |
Catatan Amar |
DALAM PENUNDAAN:Menyatakan Permohonan Penundaan Penggugat tidak dapat diterima; DALAM EKSEPSI:Menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Tergugat-II Intervensi tidak diterima; DALAM POKOK PERKARA:1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan batal Surat Keputusan objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat, yaitu Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali Nomor : 0179/Pbt/BPN.51/2015 tertanggal 17 Nopember 2015 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 8894/Ungasan, luas 360 M2 atas nama Sonya Chietra Sari, Sertipikat Hak Milik Nomor 8898/Ungasan, luas 920 M2 dan SertipikatHak Milik Nomor 8899/Ungasan, luas 920 M2 yang masing-masing atas nama I Wayan Tang yang terletak di Desa Ungasan Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Propinsi Bali, berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 3.Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan objek sengketa, yaitu Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali Nomor : 0179/Pbt/BPN.51/2015 tertanggal 17 Nopember 2015 tentang Pembatalan Sertipikat Hak MilikNomor 8894/Ungasan, luas 360 M2 atas nama Sonya Chietra Sari, Sertipikat Hak Milik Nomor 8898/Ungasan, luas 920 M2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 8899/Ungasan, luas 920 M2 yang masing-masing atas nama I Wayan Tang yang terletak di Desa Ungasan Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Propinsi Bali, berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 4.Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.777.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 02/G/2016/PTUN.DPS.zip
- Download PDF
- 02/G/2016/PTUN.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 180 K/TUN/2017
Banding : 204/B/2016/PTTUN.SBY
Pertama : 02/G/2016/PTUN.DPS
Statistik155100