Putusan PT PEKANBARU Nomor 196/PDT/2016/PT.PBR |
|
Nomor | 196/PDT/2016/PT.PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Putu Widnya |
Hakim Anggota | Santun Simamora, Catur Iriantoro |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | -- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II Konvensi/Penggugat I Rekonvensi; -- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkalis tanggal 1 September 2016, Nomor : 24/Pdt.G/2015/PN.Bls yang di mohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONVENSI :- DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi dari Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tersebut untuk seluruhnya; - DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik Sah dari 2 (dua) bidang tanah yang menjadi objek sengketa yaitu :a. Bidang Tanah dengan Luas 25.625 m2 yang terletak di RT04/RW01 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis-Riau, dengan batas-batas :- Sebelah Timur berbatas dengan tanah : Salam;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah : Tambarudin;- Sebelah Utara berbats dengan tanah : Ama;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah : Nak?in;b. Bidang Tanah dengan luas 45.155,2 m2 yang terletak di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis-Riau, dengan batas-batas:- Sebelah Timur berbatas dengan tanah :Muhdin/Ahmad.D;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah :H.Abdul Rahman,Hn.Ba;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah :Amir;- Sebelah Utara berbatas dengan tanah : Anwar Razat;3. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II Konvensi/Penggugat I Rekonvensi, Tergugat III dan Tergugat IV Konvensi/Pengguat II Rekonvensi, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menghukum Tergugat II untuk membongkar Bangunan Semi Permanen yang berdiri di atas tanah obyek sengketa dengan biaya sendiri,dan bilamana tidak dilaksanakan maka pihak Penggugat akan melaksanakan Pembongkaran sendiri dengan segala biaya yang timbul ditanggung oleh Tergugat II, serta menghukum pula Tergugat II untuk mengembalikan tanah-tanah obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada Penggugat ;DALAM REKONVENSI :- Menolak Gugatan Rekonvensi dari Penggugat I Rekonvensi/Tergugat II Konvensi dan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat II Konvensi/Penggugat I Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 196/PDT/2016/PT.PBR.zip
- Download PDF
- 196/PDT/2016/PT.PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 196/PDT/2016/PT.PBR
Pertama : 24/Pdt.G/2015/PN.Bls
Statistik7524