Putusan PN BENGKALIS Nomor 24/Pdt.G/2015/PN Bls |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2015/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | - NOVA VATMA DEWI MELAWAN - 1.H. ABDULRAHMAN RAHMANHn.BA - 2 H. ADRUL SYAM - 3.LAMIANG Br HUTABARAT - 4.NURHAYATI Br NAINGGOLAN (Bu Julianto) |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rustiyono |
Hakim Anggota | - Aulia Fhatma Widhola, - Mohammad Rizky Musmar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - DALAM KONVENSI :- DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat II dan IV, dan Tergugat III, tersebut untuk seluruhnya; - DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah dari tanah yang menjadi objek sengketa;3. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Surat Keterangan Penyerahan Tanah No. 121 /SK/TI/1991 dengan Luas 25.625 m2 RT04/RW01 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis - Riau;Dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Timur berbatas dengan tanah : Salam;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah : Tambarudin;- Sebelah Utara berbats dengan tanah : Ama;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah : Nak?in;4. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum didalam Surat Keterangan Penyerahan Tanah Nomor:143/SK/Peny-T/II/1991,RT.05/RW.01 dengan luas 45.155,2 m2 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis - Riau;Dengan batas-batas berikut :- Sebelah Timur berbatas dengan tanah :Muhdin/Ahmad.D;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah :H.Abdul Rahman,Hn.Ba;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah :Amir;- Sebelah Utara berbatas dengan tanah : Anwar Razat;5. Menyatakan bahwa Para Tergugat / Tergugat I. Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;6. Memerintahkan Tergugat II untuk membongkar Bagunan Semi Permanen yang berdiri di atas obyek sengketa dengan biaya sendiri,dan bilamana tidak dilaksanakan maka pihak Penggugat akan melaksanakan Pembongkaran sendiri dengan segala biaya yang timbul ditanggung oleh Tergugat II, serta memerintahkan Tergugat II untuk mengembalikan kondisi tanah yang telah digalinya seperti keadaan semula;7. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;8. Menghukum Tergugat I. Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mematuhi isi putusan ini;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :- Menyatakan Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi II dan IV/Tergugat II dan IV Konvensi ditolak untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, Konvensi, dan Penggugat Rekonvensi II dan IV/Tergugat II dan IV Konvensi, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 27.996.000,00 (dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 196/PDT/2016/PT.PBR
Pertama : 24/Pdt.G/2015/PN.Bls
Statistik13117