Putusan PTA SEMARANG Nomor 93/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 93/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak93/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Syahrial |
Hakim Anggota | H. Nooruddin Zakaria, H. Djaelani |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Salatiga Nomor 0493/Pdt.G/2014/ PA.Sal. tanggal 27 Pebruari 2015 M bertepatan dengan tanggal 27 Rabiul Akhir 1436 H. dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Termohon;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Salatiga;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:3.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);3.2. Nafkah Iddah dan Kiswah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);3.3. Nafkah untuk kedua anak masing-masing bernama ANAK 1 P DAN T, laki-laki, umur 16 tahun dan ANAK 2 P DAN T, perempuan, umur 14 tahun, yang lahir dalam perkawinan Pemohon dengan Termohon minimal sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulan, diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai kedua anak tersebut dewasa;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Salatiga untuk mengirim Salinan Penetapan Ikrar Talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga (KUA tempat tinggal Pemohon) dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang (KUA tempat tinggal Termohon), serta Kantor Urusan Agama Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang (KUA tempat perkawinan/pernikahan dilaksanakan), untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; 6. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pdt.G/2015/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 93/Pdt.G/2015/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 93/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Kasasi : 03 K/Ag/2016
Pertama : 493/Pdt.G/2014/PA.Sal
Statistik8716