Putusan PA SALATIGA Nomor 493/Pdt.G/2014/PA.Sal |
|
Nomor | 493/Pdt.G/2014/PA.Sal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Muhdi Kholil |
Hakim Anggota | Moch Rusdi, M. Muslih |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI1. Menolak Eksepsi Termohon;------------------------------------------------------------2. Menyatakan Pengadilan Agama Salatiga berwenang untuk mengadili perkara tersebut;---------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; ------------------------------------------------2. Memberi ijin kepada Pemohon (Pemohon ) untuk menjatuhkan talak satu raj`i terhadap Termohon ( TERMOHON ) di depan sidang Pengadilan Agama Salatiga;------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa :3.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 50.000.000; ( lima puluh juta rupiah );--------------------------------------------------------------------------------3.2. Nafkah Iddah selama 3 ( tiga ) bulan sejumlah Rp. 9.000.000; ( sembilan juta rupiah );-----------------------------------------------------------3.3. Nafkah untuk kedua anak hasil perkawinan Pemohon dengan Termohon sejumlah Rp. 5.000.000; ( lima juta rupiah ) setiap bulan sampai kedua anak tersebut dewasa;-----------------------------------------4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Salatiga untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang serta Kantor Urusan Agama Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;---------------------------------------------------------5. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 391.000; ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 93/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Kasasi : 03 K/Ag/2016
Pertama : 493/Pdt.G/2014/PA.Sal
Statistik267