Putusan PA REMBANG Nomor 322/Pdt.G/2020/PA.Rbg |
|
Nomor | 322/Pdt.G/2020/PA.Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PA REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zakiruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tb. Agus Setiawarga, Br Hakim Anggota Fattahurridlo Al Ghany |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajar Fathonah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya Dalam pokok perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Agus Yulianto bin Slamet) terhadap Penggugat (SIti Rochanah binti Sutardi) 3. Menetapkan : 3.1. Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat tahun 2017 warna putih merah Nomor Polisi K 2344 DW, yan masih dalam angsuran kurang 8 kali sebulannya Rp. 700. 000,-(tujuh ratus ribu rupiah)saat ini dalam penguasaan Penggugat; 3.2. Tempat tidur, lemari pakaian, Televisi merek LG 21 Icnh, kulkas merek LG 2 Pintu, Sound Speaker dan amplifier, saat ini dalam penguasaan Tergugat; 3.3. Peralatan dapur (barang pecah belah), piring, mangkok, gelas, wajan saat ini dalam penguasaan Penggugat; 3.4. Uang senilai Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) hasil penjualan mobil merk Izuzu Panther Nopol H 9169 DW, saat ini dalam penguasaan Tergugat; adalah Harta Bersama(gono-gini) yang diperoleh oleh Penggugat dan Tergugat selama masa perkawinannya; 4. Menetapkan sebagai hukum bahwa Penggugat dan Tergugat masing masing berhak 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada dictum poin 3.1 sampai dengan point 3.4 di atas; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian masing - masing, apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka dibagi secara in-natura(lelang)yang hasil penjualnnya dibagi sesuai dengan bagian masing - masing; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 7. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp. 2.341.000,-(dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 322/Pdt.G/2020/PA.Rbg
Banding : 314/Pdt.G/2020/PTA.Smg
Statistik327