- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA REMBANG NOMOR 322/PDT.G/2020/PA RBG TANGGAL 24 AGUSTUS 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 05 MUHARRAM 1442 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT (AGUS YULIANTO BIN SLAMET) TERHADAP PENGGUGAT (SITI ROCHANAH BINTI SUTARDI);
- MENETAPKAN SEBAGAI HUKUM, BAHWA PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING-MASING BERHAK (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA DIKTUM POINT 3.1 SAMPAI DENGAN POINT 3.4 DIATAS;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SISA ANGSURAN SEJUMLAH RP700.000,- (TUJUH RATUS RIBUN RUPIAH) PADA DIKTUM NOMOR 3.1. TERSEBUT, MASING-MASING SETENGAHNYA SEJUMLAH RP350.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SELAMA 8 KALI ANGSURAN;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN MASING-MASING. APABILA TIDAK BISA DIBAGI SECARA NATURA MAKA DIBAGI SECARA IN-NATURA (LELANG) YANG HASIL PENJUALANNYA DIBAGI SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP2.341.000,- (DUA JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Rembang Nomor 322/Pdt.G/2020/PA Rbg tanggal 24 Agustus 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 05 Muharram 1442 Hijriah, dengan perbaikan amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menjatuhkan Talak satu Bain Sughra Tergugat (Agus Yulianto Bin Slamet) terhadap Penggugat (Siti Rochanah Binti Sutardi);
- Menetapkan sebagai hukum, bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum point 3.1 sampai dengan point 3.4 diatas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar sisa angsuran sejumlah Rp700.000,- (tujuh ratus ribun rupiah) pada diktum nomor 3.1. tersebut, masing-masing setengahnya sejumlah Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) selama 8 kali angsuran;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing. Apabila tidak bisa dibagi secara natura maka dibagi secara in-natura (lelang) yang hasil penjualannya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp2.341.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 314/Pdt.G/2020/PTA.Smg |
|
Nomor | 314/Pdt.G/2020/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Trubus Wahyudi |
Hakim Anggota | H. Ahmad Akhsin, M. H.brheru Marsono |
Panitera | Saidah, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA : 3.1. SATU UNIT SEPEDA MOTOR HONDA BEAT TAHUN 2017 WARNA PUTIH MERAH NOMOR POLISI K 2344 DW, YANG MASIH DALAM ANGSURAN KURANG 8 KALI SEBULANNYA RP700.000,- (TUJUH RATUS RIBU RUPIAH) SAAT INI DALAM PENGUASAAN PENGGUGAT; 3.2. TEMPAT TIDUR, LEMARI PAKAIAN, TELEVISI MERK LG 21 INCH, KULKAS MERK LG 2 PINTU, SALON SPEAKER DAN AMPLIFIER,SAAT INI DALAM PENGUASAAN TERGUGAT; 3.3. PERALATAN DAPUR (BARANG PECAH BELAH), PIRING, MANGKOK, GELAS, WAJAN, SAAT INI DALAM PENGUASAAN PENGGUGAT; 3.4. UANG SENILAI RP25.000.000,- (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) HASIL PENJUALAN MOBIL MERK ISUZU PANTHER NOPOL H. 9169 DW, SAAT INI DALAM PENGUASAAN TERGUGAT; ADALAH HARTA BERSAMA (GONO GINI) YANG DIPEROLEH OLEH PENGGUGAT DAN TERGUGAT SELAMA MASA PERKAWINANNYA; |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara : 3.1. Satu Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna putih merah Nomor Polisi K 2344 DW, yang masih dalam angsuran kurang 8 kali sebulannya Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) saat ini dalam penguasaan Penggugat; 3.2. Tempat tidur, lemari pakaian, Televisi merk LG 21 Inch, kulkas merk LG 2 pintu, salon speaker dan amplifier,saat ini dalam penguasaan Tergugat; 3.3. Peralatan Dapur (barang pecah belah), piring, mangkok, gelas, wajan, saat ini dalam penguasaan Penggugat; 3.4. Uang senilai Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) hasil penjualan mobil merk Isuzu Panther Nopol H. 9169 DW, saat ini dalam penguasaan Tergugat; Adalah harta bersama (gono gini) yang diperoleh oleh Penggugat dan Tergugat selama masa perkawinannya; |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 314/Pdt.G/2020/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 314/Pdt.G/2020/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 322/Pdt.G/2020/PA.Rbg
Banding : 314/Pdt.G/2020/PTA.Smg
Statistik5926