- Menerima permohonan banding dari Terdakwa ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor : 24/Pid.B/2013/PN.MSH, tanggal 2 Juli 2013 sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana, dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa ABDULATIP TAIPABU alias LA RONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perkosaan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah parang panjang dengan ciri-ciri : a. berbentuk kerucut, b. Satu sisi tajam, c. Satu sisi tumpul, d. Pegangan kayu, e. Hulu besi, f. Panjang 48 cm dirampas untuk dimusnahkan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, dan dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Putusan PT AMBON Nomor 25/PID/2013/PT AMB |
|
Nomor | 25/PID/2013/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Pelanggaran Kesusilaan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 31 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hari Sasangka |
Hakim Anggota |
Iel Palitin, karto Si |
Panitera | Iel Nataniel Moriolkossu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2013 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/PID/2013/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 25/PID/2013/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/PID/2013/PT AMB
Banding : 25/Pid/2013/PT.Mal
Kasasi : 1409 K/Pid/2013
Pertama : 24/Pid.B/2013/ PN.MSH
Statistik7930