Putusan PN MASOHI Nomor 24/Pid.B/2013/PN.MSH. |
|
Nomor | 24/Pid.B/2013/PN.MSH. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | PERSETUBUHANHUKUM |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Onal F. Sopacua |
Hakim Anggota | Verdian Martin, - Khadijah A. Rumalean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BANDING |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa ABDULATIP TAIPABU alias LARONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? persetubuhan dengan ancaman kekerasan terhadap wanita diluar perkawinan?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) Tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;5. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah parang dengan ciri-ciri: 1 (satu) buah parang dengan ciri-ciri : a. berbentuk kerucut, b. satu sisi tajam, c. satu sisi tumpul, d. pegangan kayu, e. hulu besi, f. panjang 48 cm dirampas untuk dirusakkan;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.B/2013/PN.MSH..zip
- Download PDF
- 24/Pid.B/2013/PN.MSH..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/Pid/2013/PT.Mal
Kasasi : 1409 K/Pid/2013
Banding : 25/PID/2013/PT AMB
Pertama : 24/Pid.B/2013/PN.MSH
Statistik11230