Putusan PTA SURABAYA Nomor 351/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 351/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Azis |
Hakim Anggota | H. Mohammad Chanif, - Dra. Hj. Ummi Salam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/Pembanding dapat diterima;- Membatalkankan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 840/Pdt.G/ 2018/PA.Sby.,tanggal 26 Juli 2018 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 13 Dzulqa?dah 1439 Hijryiah, dengan mengadili sendiri sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONPENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Termohon/Pembanding;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat/Pembanding sejumlah Rp.25.000.000.-(dua puluh lima juta rupiah) yang diserahkan sebelum ikrar talak diucapkan;3. Menetapkan anak yang bernama :ANAK I, umur 6 tahun dan ANAK II, umur 5 tahun berada dalam hak hadhanah Penggugat/Pembanding;4. Menghukum Tergugat/Terbanding menyerahkan kedua anak tersebut dalam poin 3 kepada Penggugat /Pembanding;5. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar nafkah kedua anak sejumlah Rp.4.000.000.,(empat juta rupiah) setiap bulan sampai kedua anak tersebut berusia 21 tahun atau mandiri dengan kenaikan minimal 10% setiap tahun ;6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.841.000,- (delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 351/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 351/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 840/Pdt.G/2018/PA.Sby
Kasasi : 421 K/Ag/2019
Banding : 351/ Pdt.G/2018/PTA.Sby
Statistik2518