Putusan PA SURABAYA Nomor 840/Pdt.G/2018/PA.Sby |
|
Nomor | 840/Pdt.G/2018/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dra. Hj. Nurjaya |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Saniati Harun, hakim Anggota 2: Imam Marnoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Termohon/Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Ade Yusuf Maulana bin Yusuf Pudjiyanto) untuk menjatuhkan talak satu raje?i terhadap Termohon (Renatha Jolanda bin Soekardi) didepan sidang Pengadilan Agama Surabaya; DALAM REKONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat untuk sebahagian; 2. Menghukum Tergugat untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sejumlah uang mut?ah yaitu sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat sebagaimana bunyi petitum poin 2, sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talaknya dimuka persidangan Pengadilan Agama Surabaya; 4. Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk sebahagian lainnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 841.000,00 (delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 840/Pdt.G/2018/PA.Sby
Kasasi : 421 K/Ag/2019
Banding : 351/ Pdt.G/2018/PTA.Sby
Statistik1811