Putusan PTA SURABAYA Nomor 113/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 113/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | H. Hadi Muhtarom, H. Mahmudi |
Panitera | Hj. Siti Rofiāah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding untuk pemeriksaan ulang pada tingkat banding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 2995/Pdt.G/2019/PA.Sda yang dijatuhkan pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 06 Rabiulakhir 1441 dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (Djoko Eddie Soeprajogo Bin Ertoemomo) kepada Penggugat (Siti Wasilah Binti Tarimin);3. Menyatakan harta berupa tanah dan bangunan rumah yang terletak di Perum. Mutiara Citra Graha Blok D5 No.15 RT.43 RW.09 Desa Larangan Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dengan luas 7X12 M dengan batas-batas:Sebelah Utara : rumah Bapak Triono; Sebelah Timur : rumah Bapak Toni;Sebelah Selatan : Jalan Perumahan;Sebelah Barat : rumah Bapak Firdaus;Adalah Harta Bersama Penggugat dan Tergugat;4. Menetapkan Harta Bersama tersebut pada point 3 di atas (seperdua) milik Penggugat dan (seperdua) milik Tergugat;5. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan bagian harta bersama tersebut kepada Penggugat apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dengan cara penjualan lelang yang hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;6. Menolak gugatan Penggugat selainnya berupa Mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol W 1348 RT;Dalam RekonvensiMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.386.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);Membebankan kepada Pembanding untuk membayar perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratuslima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 113/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 113/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 2995/Pdt.G/2019/PA.Sda
Statistik2813