Putusan PN PEKANBARU Nomor 236/Pdt.G/2016/PN Pbr |
|
Nomor | 236/Pdt.G/2016/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sorta Ria Neva |
Hakim Anggota | Rinaldo Triandikoediterial |
Panitera | Hj. Delismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;Menyatakan segala alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini adalah syah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum ;Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah telah melakukan perbuatan melawan hukum ;Menyatakan tanah terperkara dahulu beralamat Jalan Garuda Sakti Rt.002, Rw.006, Desa Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Pekanbaru - Riau, sekarang beralamat di Jalan Rampar Rt 001, Rw 014, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Pekanbaru - Riau, dengan luas 756 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sdr. Nazarudin ukuran 28 m ; Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Gang (jalan) ukuran 28 m ;Sebelah Barat berbatas dengan tanah Baharudin ukuran 27 m ;Sebelah Timur berbatas dengan tanah Thamrin ukuran 27 m ; Adalah syah milik Penggugat ;Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk menyerahkan tanah aquo pada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh dan menyeluruh ;Menyatakan sertifikat No. 12341 atas nama Tergugat II adalah cacat hukum dan tak berharga serta tidak memiliki kekuatan hukum ;Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONVENSI :Menolak gugatan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III dalam rekonvensi / Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I dalam konvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I dalam konvensi / Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III dalam rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.416.000,- (dua juta empat ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 133/PDT/2017/PT PBR
Pertama : 236/Pdt.G/2016/PN Pbr
Statistik349