Putusan PA PATI Nomor 0064/Pdt.G/2014/PA.Pt |
|
Nomor | 0064/Pdt.G/2014/PA.Pt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta bersama |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PA PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Hamdan |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Nur Khayati H. Sudjadi |
Panitera | H.a.heryanta Budi Utama |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi1. Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta berupa :2.1 Sebidang tanah pekarangan dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 878 atas nama Tergugat (alias Tergugat/Tergugat), seluas 404 m2, beserta 2 (dua) buah bangunan yang berdiri diatasnya terdiri dari : - Sebuah bangunan rumah yang berada di sisi Timur : bentuk Limasan (soko wolu), dengan ukuran kurang lebih 9.30 m x 9.30 m rangka kayu jati yang terdiri dari: 4 buah Soko (tiang rumah), 2 buah belandar, 4 buah belandar pengeret, 2 buah midangan, 6 buah pracik, dan 4 buah empyak terdiri dari reng- usuk, atap genting, dinding bagian depan dari kayu jati, dinding samping tembok, lantai keramik;- Sebuah bangunan rumah yang berada di sisi Barat: bentuk A/Paris, dengan ukuran kurang lebih 12.50 m x 6.80 m, rangka kayu jati, atap genting, dinding tembok, lantai keramik; Terletak di Desa Xxxxxxxx RT.05 RW.07 Kecamatan Xxxxxxxx Kabupaten Pati dengan batas-batas : Sebelah Utara : Paidin,Sakiman,Supar (Anak Sumo Sarpan)Sebelah Timur : dahulu Kunawi, sekarang Parmin, IlyasSebelah Selatan : dulu Karjan sekarang KusnanSebelah Barat : Tergugat;2.2 Sebidang tanah kurang lebih seluas 2961 m2, sebagian masih berupa sawah untuk pertanian ukuran kurang lebih 40 m x 31 m (1240 m2) beserta bangunan yang didirikan di atas sebagian tanah tersebut terdiri dari : - 2 (dua) buah bangunan gudang bentuk A, masing-masing dengan ukuran kurang lebih 28.3 m x 19.25 m , rangka kayu, atap genting, dinding tembok, lantai plesteran; - Sebuah bangunan garasi bentuk A dengan ukuran kurang lebih 9.2 m x 4.2 m, atap genting, rangka kayu, dinding bagian barat, utara dan selatan tembok, lantai plesteran; - Sebuah bangunan rumah bentuk A dengan ukuran kurang lebih 10.5 m x 6.2 m, atap genting, rangka kayu jati, dinding tembok, lantai tanah; Terletak di Desa Xxxxxx Kecamatan Xxxxxxxx Kabupaten Pati dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jalan Desa Sebelah Timur : Sutiono Sebelah Selatan : Siran, Ahmad Sebelah Barat: Suparlan;2.3 Sebidang tanah pekarangan seluas 138 m2, tercatat dalam Buku Tanah HM. 2514 atas nama Tergugat suami Tutik, terletak di Desa Xxxxxxxx Kecamatan Xxxxxxxx Kabupaten Pati dengan batas-batas :Sebelah Utara : Siti MejoSebelah Timur : Mat Jupri Sebelah Selatan : Jalan Desa Sebelah Barat : Jalan Setapak; 2.4 Sebidang tanah pekarangan dengan ukuran kurang lebih 7,5 m x 19 m atau kurang lebih seluas 142,5 m2, terletak di Desa Xxxxxxxx Kecamatan Xxxxxxxx Kabupaten Pati dengan batas-batas : Sebelah Utara : dahulu Mitro, Sulaiman, sekarang LegiyantoSebelah Timur : dahulu Jarmi Paidin, sekarang Karti/SumitroSebelah Selatan : Siti Mejo/Paini Sebelah Barat : Sarjo;2.5 Sebidang tanah pekarangan seluas 61 m2, tercatat dalam Buku Tanah HM. 2500 atas nama Tergugat suami Tutik, terletak di Desa Xxxxxxxx Kecamatan Xxxxxxxx Kabupaten Pati dengan batas-batas : Sebelah Utara : Musyati Sebelah Timur : Jalan Desa Sebelah Selatan : Sukirah Sebelah Barat : Musyati;2.6 Sebidang tanah pekarangan seluas 204 m2, tercatat dalam Buku Tanah HM. 01203 atas nama Tergugat suami Tartatik, terletak di Dukuh Nduan Lor Desa Sundoluhur Kecamatan Kayen Kabupaten Pati dengan batas-batas : Sebelah Utara : Selamet Sebelah Timur : Selamet/Matsari (anak Selamet) Sebelah Selatan : Jalan Desa Sebelah Barat : Ngadiman;2.7 Sebidang tanah sawah kurang lebih seluas 5.640 m2, terletak di blok Bulak Ombo Desa Xxxxxxxx Kecamatan Xxxxxxxx Kabupaten Pati dengan batas-batas: Sebelah Utara : Saluran Air Sebelah Timur : Kardi Sebelah Selatan : Saribun Sebelah Barat : Karmi ? Mbok Surip;2.8 Sebidang tanah sawah kurang lebih seluas 8.330 m2, terletak di Blok Ndilem Desa Xxxxxxxx Kecamatan Xxxxxxxx Kabupaten Pati dengan batas-batas: Sebelah Utara : Tawi Sebelah Timur : Loso Sebelah Selatan : Saluran Air Sebelah Barat : dahulu Kono, sekarang Dulghoni alias Warsito;2.9 Sebidang tanah sawah dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 1546 atas nama Tergugat , seluas 6.480 m2, terletak di Blok Wates Desa Xxxxxxxx Kecamatan Xxxxxxxx Kabupaten Pati, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Saluran air Sebelah Timur : dulu Salam- sekarang Lapin Sebelah Selatan : Saluran air, tanggul Sebelah Barat : Wariyo;2.10 Peralatan dan perlengkapan kerja usaha pemintalan Kapuk/randu yang berada didalam bangunan gudang (Posita 4 romawi I huruf c) terletak di Desa Xxxxxx Kecamatan Xxxxxxxx Kabupaten Pati berupa : Sebuah Mesin Kubota 12 PK Sebuah Mesin genset Sebuah Timbangan duduk kapasitas 5 kwintal;2.11 Perabotan dan perlengkapan rumah tangga terdiri dari :- Sebuah Televisi berwarna 29 inc, merk Sharp;- Sebuah Kompor gas merk rinai 2 tungku lengkap dengan tabung gas 12 kg;- Sebuah Kipas angin model duduk, merk National;- Sebuah Almari es 1 pintu merk Panasonic;- Sebuah Jam Gandul dari kayu jati;- Sebuah Meja makan bentuk oval, dari kayu jati, lengkap dengan kursi 5 buah;- Sebuah Almari kaca rangka kayu jati untuk hiasan;- Sebuah Sofa dari kayu jati;- Sebuah buffet dari kayu jati;- Sebuah Tempat tidur Nomor : 2 dari kayu jati;- Sebuah Tempat tidur Nomor : 3 dari kayu jati;- Dua buah Kursi tamu ukir dari Kayu jati lengkap dengan meja;- Dua buah Kursi teras dari kayu jati, lengkap dengan meja 1 buah dari kayu jati;- Dua buah Almari pakaian dari kayu jati;- Sebuah Televisi berwarna 21 inc merk Sharp;- Sebuah Almari es 1 pintu merk Toshiba dikuasai Tergugat.- Sebuah Kompor gas merk rinai 1 tungku, lengkap dengan tabung 3 kg;- Sebuah Kursi tamu ukir dari Kayu jati, panjang;- Sebuah Sofa dari kayu jati;- Sebuah Almari kaca rangka kayu jati untuk menempatkan perabotan rumah tangga;- Sebuah buffet dari kayu jati;- Sebuah tempat tidur Nomor 3 dari kayu jati;adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada diktum angka 3 di atas menjadi dua bagian, satu bagian untuk Penggugat dan satu bagian lainnya untuk Tergugat dan menyerahkan satu bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dan menyerahkan satu bagian yang menjadi hak Tergugat kepada Tergugat, dan apabila pembagiannya tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dapat dibagi menurut harganya setelah dilelang dengan biaya ditanggung oleh Penggugat dan Tergugat;4. Menyatakan sah dan berharga sita marital sita marital yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Pati atas harta-harta tersebut pada amar No. 2.1, No. 2.2, No. 2.3, No. 2.4, No. 2.5, No. 2.6, No. 2.7, No. 2.8, No. 2.9, di atas;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.930.000,- (tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0064/Pdt.G/2014/PA.Pt
Banding : 223/Pdt.G/2015/PTA. Smg
Statistik557