Putusan PTA SEMARANG Nomor 223/Pdt.G/2015/PTA. Smg |
|
Nomor | 223/Pdt.G/2015/PTA. Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangharta bersama223/Pdt.G/2015/PTA. Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Muin Thalib |
Hakim Anggota | H. Thoyib M, H. Munasib Zainuri |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Agama Pati, Nomor 0064 /Pdt.G/2014/PA. Pt. tanggal 24 Juni 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 07 Ramadlan 1436 Hijriyah, dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut :Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta berupa :2.1 Sebidang tanah pekarangan dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor:878 atas nama Sbr (alias PEMBANDING/Tergugat), seluas 404 m2, beserta 2 (dua) buah bangunan yang berdiri diatasnya terdiri dari :* Sebuah bangunan rumah yang berada di sisi Timur : bentuk Limasan (soko wolu), dengan ukuran kurang lebih 9.30 m x 9.30 m rangka kayu jati yang terdiri dari: 4 buah Soko (tiang rumah), 2 buah belandar, 4 buah belandar pengeret, 2 buah midangan, 6 buah pracik, dan 4 buah empyak terdiri dari reng- usuk, atap genting, dinding bagian depan dari kayu jati, dinding samping tembok, lantai keramik;* Sebuah bangunan rumah yang berada di sisi Barat: bentuk A/Paris, dengan ukuran kurang lebih 12.50 m x 6.80 m, rangka kayu jati, atap genting, dinding tembok, lantai keramik;Terletak di Desa Karaban RT.05 RW.07 Kecamatan Gabus Kabupaten Pati dengan batas-batas :Sebelah Utara : Pdn, Skmn,Spr (Anak Sm Srpn) Sebelah Timur : dahulu Knw, sekarang Prmn, Ilys Sebelah Selatan : dulu Krjn sekarang Ksnn Sebelah Barat : PEMBANDING;2.2 Sebidang tanah kurang lebih seluas 2961 m2, sebagian masih berupa sawah untuk pertanian ukuran kurang lebih 40 m x 31 m (1240 m2) beserta bangunan yang didirikan di atas sebagian tanah tersebut terdiri dari:- 2 (dua) buah bangunan gudang bentuk A, masing-masing dengan ukuran kurang lebih 28.3 m x 19.25 m , rangka kayu, atap genting, dinding tembok, lantai plesteran;* Sebuah bangunan garasi bentuk A dengan ukuran kurang lebih 9.2 m x 4.2 m, atap genting, rangka kayu, dinding bagian barat, utara dan selatan tembok, lantai plesteran;* Sebuah bangunan rumah bentuk A dengan ukuran kurang lebih 10.5 m x 6.2 m, atap genting, rangka kayu jati, dinding tembok, lantai tanah;Terletak di Desa Wuwur Kecamatan Gabus Kabupaten Pati dengan batas-batas:Sebelah Utara : Jalan Desa Sebelah Timur : StnSebelah Selatan : Srn, AkhmdSebelah Barat : Sprlan;2.3 Sebidang tanah pekarangan seluas 138 m2, tercatat dalam Buku Tanah HM. 2514 atas nama PEMBANDING suami Ttk, terletak di Desa Karaban Kecamatan Gabus Kabupaten Pati dengan batas-batas :Sebelah Utara : St MjSebelah Timur : Mt JprSebelah Selatan : Jalan DesaSebelah Barat : Jalan Setapak;2.4 Sebidang tanah pekarangan dengan ukuran kurang lebih 7,5 m x 19 m atau kurang lebih seluas 142,5 m2, terletak di Desa Karaban Kecamatan Gabus Kabupaten Pati dengan batas-batas :Sebelah Utara : dahulu Mtr, Slmn, sekarang LgyntSebelah Timur : dahulu Jrm Pdn, sekarang Krt/SuMtr Sebelah Selatan : St Mj/PnSebelah Barat : Srj;2.5 Sebidang tanah pekarangan seluas 61 m2, tercatat dalam Buku Tanah HM. 2500 atas nama PEMBANDING suami Ttk, terletak di Desa Karaban Kecamatan Gabus Kabupaten Pati dengan batas-batas :Sebelah Utara : MsytSebelah Timur :Jalan Desa Sebelah Selatan :Skrh Sebelah Bara : Msyt;2.6 Sebidang tanah pekarangan seluas 204 m2, tercatat dalam Buku Tanah HM. 01203 atas nama PEMBANDING suami Trttk, terletak di Dukuh Nduan Lor Desa Sundoluhur Kecamatan Kayen Kabupaten Pati dengan batas-batas :Sebelah Utara : SlmtSebelah Timur : Slmt / Mtsr (anak Slmt)Sebelah Selatan : Jalan DesaSebelah Barat : Ngdmn;2.7 Sebidang tanah sawah kurang lebih seluas 5.640 m2, terletak di blokBulak Ombo Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati dengan batas-batas:Sebelah Utara : Saluran AirSebelah Timur : KrdSebelah Selatan : SrbnSebelah Barat : Krm - Mbok Srp;2.8 Sebidang tanah sawah kurang lebih seluas 8.330 m2, terletak di BlokNdilem Desa Karaban, Kecamatan Gabus Kabupaten Pati dengan batas-batas:Sebelah Utara :Tw Sebelah Timur :Ls Sebelah Selatan : Saluran AirSebelah Barat : dahulu Kn, sekarang Dlgn alias Wrst;2.9 Sebidang tanah sawah dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor:1546 atas nama PEMBANDING bin Raslan, seluas 6.480 m2, terletak di Blok Wates Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, dengan batas- batas:Sebelah Utara : Saluran airSebelah Timur : dulu Slm sekarang Lpn Sebelah Selatan : Saluran air, tanggulSebelah Barat : Wry;2.10 Peralatan dan perlengkapan kerja usaha pemintalan Kapuk / randuyang berada didalam bangunan gudang (Posita 4 romawi I huruf c)terletak di Desa Wuwur Kecamatan Gabus Kabupaten Pati berupa : Sebuah Mesin Kubota 12 PK Sebuah Mesin genset Sebuah Timbangan duduk kapasitas 5 kwintal;2.11 Perabotan dan perlengkapan rumah tangga terdiri dari:- Sebuah Televisi berwarna 29 inc, merk Sharp;- Sebuah Kompor gas merk rinai 2 tungku lengkap dengan tabung gas 12 kg;- Sebuah Kipas angin model duduk, merk National;- Sebuah Almari es 1 pintu merk Panasonic;- Sebuah Jam Gandul dari kayu jati;- Sebuah Meja makan bentuk oval, dari kayu jati, lengkap dengan kursi 5 buah;- Sebuah Almari kaca rangka kayu jati untuk hiasan;- Sebuah Sofa dari kayu jati;- Sebuah buffet dari kayu jati;- Sebuah Tempat tidur Nomor: 2 dari kayu jati;- Sebuah Tempat tidur Nomor: 3 dari kayu jati;- Dua buah Kursi tamu ukir dari Kayu jati lengkap dengan meja;- Dua buah Kursi teras dari kayu jati, lengkap dengan meja 1 buah dari kayu jati;- Dua buah Almari pakaian dari kayu jati;- Sebuah Televisi berwarna 21 inc merk Sharp;- Sebuah Almari es 1 pintu merk Toshiba dikuasai Tergugat.- Sebuah Kompor gas merk rinai 1 tungku, lengkap dengan tabung 3 kg;- Sebuah Kursi tamu ukir dari Kayu jati, panjang;- Sebuah Sofa dari kayu jati;- Sebuah Almari kaca rangka kayu jati untuk menempatkanperabotan rumah tangga;- Sebuah buffet dari kayu jati;- Sebuah tempat tidur Nomor 3 dari kayu jati;adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada diktum angka 2 (2.1 s/d 2.11) di atas menjadi dua bagian, satu bagian untuk Penggugat dan satu bagian lainnya untuk Tergugat dan menyerahkan satu bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dan menyerahkan satu bagian yang menjadi hak Tergugat kepada Tergugat, dan apabila pembagiannya tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dapat dibagi menurut harganya setelah dilelang dengan biaya ditanggung oleh Penggugat dan Tergugat;4. Menyatakan sah dan berharga sita marital yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Pati atas harta-harta pada amar No. 2.1, No. 2.2, No. 2.3, No. 2.4, No. 2.5, No. 2.6, No. 2.7, No. 2.8, No. 2.9, di atas;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.930.000,- (tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 223/Pdt.G/2015/PTA._Smg.zip
- Download PDF
- 223/Pdt.G/2015/PTA._Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0064/Pdt.G/2014/PA.Pt
Banding : 223/Pdt.G/2015/PTA. Smg
Statistik319