Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 181/B/2017/PT.TUN Sby |
|
Nomor | 181/B/2017/PT.TUN Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Iskandar |
Hakim Anggota | H. Ishak Lanap, Joko Dwi Hartono |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat :--------------------- 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Nomor 8/G/2017/PTUN.YK tanggal 26 Juli 2017 yang dimohonkan banding ;----------MENGADILI SENDIRI :I. Dalam Penundaan :---------------------------------------------------------------------1. Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Universitas Gadjah Mada Nomor 1584/UN1.P/SK/HUKOR/2016 tentang Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam atas nama PT Arkindo tertanggal 22 November 2016 ;---2. Mencabut Penetapan Majelis Hakim Nomor 8/G/2017/PTUN.YK tanggal 26 Juli 2017 tentang Penetapan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Universitas Gadjah Mada Nomor 1584/UN1.P/SK/HUKOR/2016 tentang Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam atas nama PT Arkindo, tertanggal 22 November 2016 ;-----------------------------------------------------------------II. Dalam Eksepsi :--------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi-eksepsi Pembanding/Tergugat untuk seluruhnya ;--- III. Dalam Pokok Perkara :----------------------------------------------------------------1. Menolak gugatan Terbanding/Penggugat untuk seluruhnya ;-------------2. Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;----------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 181/B/2017/PT.TUN_Sby.zip
- Download PDF
- 181/B/2017/PT.TUN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/G/2017/PTUN.YK
Kasasi : 195 K/TUN/2018
Banding : 181/B/2017/PT.TUN.SBY
Statistik16659