Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 8/G/2017/PTUN.YK |
|
Nomor | 8/G/2017/PTUN.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Esy Wulandari |
Hakim Anggota | Sintha Savitriana Komala Dewi, Kukuh Santiadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ----------------------------------------------MENGADILI:---------------------------------------I. Dalam Penundaan:------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Penetapan Majelis Hakim Nomor 08/G/2017/PTUN.YK. tanggal 26 Juli 2017 tentang Penetapan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Universitas Gadjah Mada, Nomor: 1584/UN1.P/SK/HUKOR/2016, tentang Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam atas nama PT. ARKINDO, tertanggal 22 November 2016, tetap sah dan berlaku sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; -------------------------------------------------II. Dalam Eksepsi: ----------------------------------------------------------------------------- Menyatakan eksepsi dari Tergugat ditolak untuk seluruhnya; ---------------III. Dalam Pokok Perkara: -------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Universitas Gadjah Mada, Nomor: 1584/UN1.P/SK/HUKOR/2016, tentang Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam atas nama PT. ARKINDO, tertanggal 22 November 2016; ---------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Universitas Gadjah Mada, Nomor: 1584/UN1.P/SK/HUKOR/2016, tentang Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam atas nama PT. ARKINDO, tertanggal 22 November 2016; ---------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.345.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah); --------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/G/2017/PTUN.YK.zip
- Download PDF
- 8/G/2017/PTUN.YK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/G/2017/PTUN.YK
Kasasi : 195 K/TUN/2018
Banding : 181/B/2017/PT.TUN.SBY
Statistik2811008