Putusan PTA MATARAM Nomor 37/Pdt.G/2014/PTA.Mtr. |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2014/PTA.Mtr. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muzni Ilyas |
Hakim Anggota | H. Salman Asyakiri, H. Abdul Muin |
Panitera | Marsoan |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima untuk diperiksa dalam tingkat banding ;DALAM EKSEPSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 0117/Pdt.G/2013/PA.Pra. tanggal 09 Desember 2013 M, bertepatan dengan tanggal 06 Shafar 1435 H. ;DALAM POKOK PERKARA- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 0117/Pdt.G/2013/PA.Pra. tanggal 09 Desember 2013 M. bertepatan dengan tanggal 06 Shafar 1435 H. dengan mengadili sendiri yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagaian ;2. Menetapkan bahwa KADERAN telah meninggal dunia pada tahun 1999 ; 3. Menetapkan bahwa ahli waris dari Almarhum KADERAN adalah sebagai berikut : 3.1. Hj. AMENAH Binti H. ZOHDI (Isteri/Penggugat 1) ; 3.2. INAQ JUNIH Binti HAJI HANAFI (Isteri/Tergugat 1) ;3.3. HERMANDI Bin KADERAN (anak laki-laki/Penggugat 2) ; 3.4. SUMIATI Binti KADERAN (anak perempuan/Penggugat 3) ; 3.5. MUH. JUAINI Bin KADERAN (anak laki-laki/Penggugat 4) ;3.6. MUAIDI Bin KADERAN (anak laki-laki/Penggugat 5) ;3.7. ROHMAWATI Binti KADERAN (anak perempuan/Penggugat 6) ;3.8. Hj. RATNAWATI Binti KADERAN (anak perempuan/Penggugat 7)3.9. JUNIARTI Binti KADERAN (anak perempuan/Tergugat 2) ;3.10. KUSMAYADI Bin KADERAN (anak laki-laki/Tergugat 3) ; 3.11. ABDUL KUDUS Bin KADERAN (anak laki-laki/Turut Tergugat 1);3.12. SA???ADATI Binti KADERAN (anak perempuan/Turut Tergugat 2) ;4. Menetapkan bahwa harta berupa tanah pekarangan seluas 1.750 m (seribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Lingkungan Jontlak Kelurahan Jontlak Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut : ??? Sebelah Utara : Masjid/Lorong tanah pekarangan H. Abdul Wahab dan tanah pekarangan H. Abdul Wahab??? Sebelah Timur : Saluran air/Iirigasi ; ??? Sebelah Selatan : Tanah pekarangan dan Rumah H. Jalaludin ??? Sebelah Barat : Jalan Raya Praya ??? Kopang ; adalah harta peninggalan Almarhum KADERAN ; 5. Menetapkan bahwa bagian ahli waris almarhum KADERAN adalah sebagai berikut : 5.1. Hj. AMENAH Binti H. ZOHDI (isteri/Penggugat 1) mendapat 15/240 (lima belas per dua ratus empat puluh) bagian dari harta peninggalan Almarhum KADERAN ; 5.2. INAQ JUNIH Binti HAJI HANAFI (isteri/Tergugat 1) mendapat 15/240 (lima belas per dua ratus empat puluh) bagian dari harta peninggalan Almarhum KADERAN ; 5.3. HERMANDI Bin KADERAN (anak laki-laki/Penggugat 2) mendapat 28/240 (dua puluh delapan per dua ratus empat puluh) bagian dari sisa harta peninggalan Almar-hum KADERAN ; 5.4. SUMIATI Binti KADERAN (anak perempuan/Penggugat 3) mendapat 14/240 (empat belas per dua ratus empat puluh) bagian dari sisa harta pening-galan Almarhum KADERAN ; 5.5. MUH. JUAINI Bin KADERAN (anak laki-laki/Penggugat 4) mendapat 28/240 (dua puluh delapan per dua ratus empat puluh) bagian dari sisa harta peninggalan Almarhum KADERAN ; 5.6. MUAIDI Bin KADERAN (anak laki-laki/Penggugat 5) mendapat 28/240 (dua puluh delapan per dua ratus empat puluh) bagian dari sisa harta peninggalan Almarhum KADERAN ; 5.7. ROHMAWATI Binti KADERAN (anak perempuan/Penggugat 6) mendapat 14/240 (empat belas per dua ratus empat puluh) bagian dari sisa harta peninggalan Almarhum KADERAN ; 5.8. Hj. RATNAWATI Binti KADERAN (anak perempuan/Penggugat 7) mendapat 14/240 (empat belas per dua ratus empat puluh) bagian dari sisa harta peninggalan Almarhum KADERAN ; 5.9. JUNIARTI Binti KADERAN (anak petrempuan/Tergugat 2) mendapat 14/240 (empat belas per dua ratus empat puluh) bagian dari sisa harta peninggalan Almarhum KADERAN ; 5.10. KUSMAYADI Bin KADERAN (anak laki-laki/Tergugat 3) mendapat 28/240 (dua puluh delapan per dua ratus empat puluh) bagian dari sisa harta peninggalan Almarhum KADERAN ; 5.11. ABDUL KUDUS Bin KADERAN (anak laki-laki/Turut Tergugat 1) mendapat 28/240 (dua puluh delapan per dua ratus empat puluh) bagian dari sisa harta peninggalan Almarhum KADERAN ; 5.12. SA???ADATI Binti KADERAN (anak petrempuan/Turut Tergugat 2) mendapat 14/240 (empat belas per dua ratus empat puluh) bagian dari sisa harta peninggalan Almarhum KADERAN ; 6. Menetapkan JAMIL (Tergugat 4) berhak atas tanah peninggalan Almarhum KADERAN seluas bangunan rumah yang dibangun olehnya di atas tanah tersebut sebagai wasiat wajibah ;7. Menghukum Kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atau yang menguasai harta peninggalan almarhum Kaderan tersebut untuk menyerahkan bagian dari Para Penggugat dan ahli waris lainnya yang berhak sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan sebagaimana yang tercantum dalam dictum amar putusan angka 5 di atas setelah dikurangi luas tanah seluas bangunan rumah yang dibangun Tergugat 4 (Jamil beserta anaknya), sebagaimana tersebut dalam amar putusan poin 6 dalam keadaan tanpa syarat apapun secara riil dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dilakukan dengan pelelangan melalui Lembaga Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan ; 8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 9. Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 1.216.000,- (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah) ; - Menghukum Tergugat 4/Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima piluh ribu rupiyah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2014/PTA.Mtr..zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2014/PTA.Mtr..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 610 K/Ag/2014
Banding : 37/Pdt.G/2014/PTA.Mtr.
Pertama : 0117/Pdt.G/2013/PA.Pra
Statistik12122