Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 442/PID.Sus/2015/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 442/PID.Sus/2015/PN JKT.SEL |
Para Pihak | FARDIAN MARYUDIATI. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | melanggar ketentuan/ ketaatan sebagai pegawai Bank |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Tirta |
Hakim Anggota | Riyadi Sunindyo F, Tatik Hadiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa FARDIAN MARYUDIATI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? yang didakwakan dalam dakwaan Primair.2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;.3. Menyatakan Terdakwa FARDIAN MARYUDIATI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank? . 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FARDIAN MARYUDIATI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ? .5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip penarikan tunai dari Rekening Bank CIMB Niaga No. 3410101328181 atas nama PATIMAH HARTANTO sebesar Rp.130.000.000 tertanggal 23 Mei 2013; - 2 (dua) lembar fotocopy legalisir aplikasi pembukaan rekening Bank CIMB Niaga No. 3410101328181 atas nama PATIMAH HARTANTO No.CIF : P171282 tertanggal 21 Januari 2013; - 1 (satu) lembar fotocopy legalisir aplikasi pembukaan rekening Bank CIMB Niaga No. 5020143293119 atas nama PATIMAH HARTANTO No.CIF : P171282 tertanggal 21 Januari 2013; - 2 (dua) lembar fotocopy legalisir ketentuan dan persyaratan umum pembukaan rekening Bank CIMB Niaga Syariah atas nama PATIMAH HARTANTO No.CIF : P171282 tertanggal 21 Januari 2013; - 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta No. 3172066512800153 atas nama PATIMAH HARTANTO alamat Jl. Slipi 2 No. 30 RT. 008 / RW. 001 Kel. Slipi Kec. Slipi Jakarta Barat tertanggal 14 Desember 2010; - 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Terima Nasabah Bank CIMB Niaga No. : 3410101328181 atas nama PATIMAH HARTANTO No.CIF : P171282 atas Buku Tabungan No. 042204, Kartu ATM 5576922020020176 berikut Nomor Pin nya tertanggal 21 Januari 2013; - 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Terima Nasabah Bank CIMB Niaga No. : 5020143293119 atas nama PATIMAH HARTANTO No.CIF : P171282 atas Buku Tabungan No.162349, Kartu ATM 5576922020011902 berikut Nomor Pin nya tertanggal 21 Januari 2013; - 1 (satu) lembar fotocopy legalisir mutasi rekening Bank CIMB Niaga No. : 3410101328181 atas nama PATIMAH HARTANTO periode bulan Mei s/d Juli 2013; - 1 (satu) lembar fotocopy legalisir mutasi rekening Bank CIMB Niaga No. : 5020143293119 atas nama PATIMAH HARTANTO periode bulan Mei s/d Juli 2013; - 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Print Out email persetujuan pembukaan rekening beda wilayah KTP atas nama PATIMAH HARTANTO wilayah KTP Jakarta Barat tertanggal 21 Januari 2013 bahwa Patimah Hartanto merupakan Saudara dari FARDIAN MARYUDIATI selaku Head Teller Bank CIMB Niaga Cabang Menteng;- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Bank Niaga No. 1646/PA2/JRHR/JRS/2003 tertanggal 5 Nopember 2003 bahwa FARDIAN MARYUDIATI bekerja sebagai Karyawan Tetap di PT. Bank CIMB Niaga, Tbk sejak tanggal 1 Oktober 2003 (Pertamakali ditugaskan 1 Oktober 2001);- 1( satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan CIM Niaga No. 0265/RPA/HRS/REF/IX/2013 tanggal 24 September 2013, bahwa FARDIAN MARYUDIATI denggan jabatan terakhir sebagai Head Teller di Sales and Distribution Jakarta Central Area sudah tidak bekerja lagi di PT. Bank CIMB Niaga tbk Cabang Menteng.Tetap terlampir dalam berkas perkara .6. Membebankan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 442/PID.Sus/2015/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 442/PID.Sus/2015/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 442/PID.Sus/2015/PN JKT.SEL
Kasasi : 912 K/PID.SUS/2016
Banding : 248/PID/2015/PT.DKI
Statistik238141