Putusan PT JAKARTA Nomor 248/PID/2015/PT.DKI |
|
Nomor | 248/PID/2015/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heru Mulyono Ilwan |
Hakim Anggota | 1. Hj. Elnawisah, M.h 2. H. Panusunan Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permintaan banding Terdakwa dan Penuntut Umum ;2. Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 442/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 11 Agustus 2015 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan yang selengkapnya sebagai berikut :? Menyatakan Terdakwa FARDIAN MARYUDIATI tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair ;? Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;? Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank? ;? Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;? Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) lembar foto copy legalisir slip penarikan tunai dari Rekening Bank CIMB Niaga No. 3410101328181 atas nama PATIMAH HARTANTO sebesar Rp.130.000.000, tertanggal 23 Mei 2013; 2. 2 (dua) lembar foto copy legalisir aplikasi pembukaan rekening Bank CIMB Niaga No. 3410101328181 atas nama PATIMAH HARTANTO No.CIF : P171282, tertanggal 21 Januari 2013; 3. 1 (satu) lembar foto copy legalisir aplikasi pembukaan rekening Bank CIMB Niaga No. 5020143293119 atas nama PATIMAH HARTANTO, No.CIF : P171282 tertanggal 21 Januari 2013; 4. 2 (dua) lembar foto copy legalisir ketentuan dan persyaratan umum pembukaan rekening Bank CIMB Niaga Syariah atas nama PATIMAH HARTANTO No.CIF : P171282, tertanggal 21 Januari 2013; 5. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta No. 3172066512800153, atas nama PATIMAH HARTANTO alamat Jl. Slipi 2 No. 30 RT. 008 / RW. 001 Kelurahan Slipi Kecamatan Slipi, Jakarta Barat, tertanggal 14 Desember 2010; 6. 1 ( satu ) lembar foto copy legalisir Tanda Terima Nasabah Bank CIMB Niaga No. : 3410101328181 atas nama PATIMAH HARTANTO, No.CIF : P171282 atas Buku Tabungan No. 042204, Kartu ATM 5576922020020176 berikut Nomor Pin nya, tertanggal 21 Januari 2013; 7. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Tanda Terima Nasabah Bank CIMB Niaga No. : 5020143293119, atas nama PATIMAH HARTANTO, No.CIF : P171282 atas Buku Tabungan No.162349, Kartu ATM 5576922020011902 berikut Nomor Pin nya, tertanggal 21 Januari 2013; 8. 1 (satu) lembar foto copy legalisir mutasi rekening Bank CIMB Niaga No. : 3410101328181, atas nama PATIMAH HARTANTO, periode bulan Mei s/d Juli 2013; 9. 1 (satu) lembar foto copy legalisir mutasi rekening Bank CIMB Niaga No. : 5020143293119, atas nama PATIMAH HARTANTO, periode bulan Mei s/d Juli 2013; 10. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Print Out email persetujuan pembukaan rekening beda wilayah KTP, atas nama PATIMAH HARTANTO, wilayah KTP Jakarta Barat, tertanggal 21 Januari 2013 bahwa Patimah Hartanto merupakan Saudara dari FARDIAN MARYUDIATI selaku Head Teller Bank CIMB Niaga Cabang Menteng;11. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Bank Niaga No. 1646/PA2/JRHR/JRS/2003, tertanggal 5 Nopember 2003 bahwa FARDIAN MARYUDIATI bekerja sebagai Karyawan Tetap di PT. Bank CIMB Niaga Tbk sejak tanggal 1 Oktober 2003 (Pertamakali ditugaskan 1 Oktober 2001);12. 1 ( satu) lembar foto copy legalisir Surat Keterangan PT. Bank CIMB Niaga No. 0265/RPA/HRS/REF/IX/2013, tanggal 24 September 2013, bahwa FARDIAN MARYUDIATI, dengan jabatan terakhir sebagai Head Teller di Sales and Distribution Jakarta Central Area sudah tidak bekerja lagi di PT. Bank CIMB Niaga tbk Cabang Menteng.Tetap terlampir dalam berkas perkara . 3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 248/PID/2015/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 248/PID/2015/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 442/PID.Sus/2015/PN JKT.SEL
Kasasi : 912 K/PID.SUS/2016
Banding : 248/PID/2015/PT.DKI
Statistik4222