- Menyatakan Terdakwa ASEP SULTAN RAMADAN BIN UGANDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Penipuan secara terus menerus sebagai perbuatan berlanjut?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- (Asli) Perjanjian Kerjasama Penerbitan Bank Garansi untuk jaminan pembayaran antara PT. Visiland Dharma Sarana dengan Mukhlis Ameer sebagai Applicant/ Penerbit Bank Garansi, Nomor: 01/VDS-MS/BG/XI/2018, tangal 05 Nopember 2018;
- Print out Surat Bank Central Asia/ BCA Nomor: BCA/JKT/SKBBG/026/12/2018, tanggal 26 Desember 2018;
- Print out Surat BANK GUARANTEE dengan Nomor: 17920/BCA/BG/XII/2018, tanggal 31 Desember 2018;
- (Asli) Surat Pernyataan Mukhlis Ameer, tanggal 17 Januari 2019;
- (Asli) Cek Bank Mandiri No: HS 354302 a.n. Mukhlis Ameer sejumlah Rp.1.500.000.000,- tanggal 31 Januari 2019;
- (Asli) Surat Keterangan Penolakan Bank Mandiri cabang Petojo Utara, tanggal 1 Februari 2019 atas Cek Bank Mandiri No : HS 354302 a.n. Mukhlis Ameer sejumlah Rp.1.500.000.000,- tanggal 31 Januari 2019;
- (Asli) Surat Keterangan Penolakan Bank Mandiri cabang Petojo Utara, tanggal 7 Februari 2019 atas Cek Bank Mandiri No : HS 354302 a.n. Mukhlis Ameer sejumlah Rp.1.500.000.000,- tanggal 31 Januari 2019;
- (Asli) Surat perjanjian kerjasama pembiayaan proyek antara PT. Visiland Dharma Sarana dengan PT. Alindau Wana Emas Sejahtera tanggal 7 Desember 2018;
- (Asli) Bukti setor tunai sebesar Rp.500.000.000,- ke nomor rekening Bank BCA : 035 4139568 an. Erna Oktavia;
- Fotokopi Surat perjanjian kerjasama pembiayaan proyek antara Koperasi Konsumen Tatar Priangan dengan PT. Visiland Dharma Sarana tanggal 21 Desember 2018;
- Print out Surat Bank Mandiri nomor: R05.CBC3.TS/SK 7651/I/2019 tanggal 17 Januari 2019 perihal Bank Mandiri menyetujui permohonan penerbitan Bank Garansi senilai Rp.30.000.000.000,-;
- Print out Surat Bank Mandiri perihal Jaminan Pembayaran (Bank Garansi) Nomor : MBG774024897901 tanggal 18 Januari 2019;
- (Asli) Nota Kesepakatan tanggal 29 Januari 2019;
- (Asli) Cek Bank Maybank No : CR196351 a.n. PT. Alindau Wana Emas Sejahtera sejumlah Rp.5.500.000.000,- tanggal 22 Februari 2019;
- (Asli) Rekening Koran periode tanggal 31 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 30 November 2018 atas nomor rekening Bank BCA : 0123015123 a.n. PT. Visiland Dharma Sarana;
- (Asli) Rekening Koran periode tanggal 30 November 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 atas nomor rekening Bank BCA : 0123015123 a.n. PT. Visiland Dharma Sarana;
- (Asli) Rekening Koran periode tanggal 31 Desember 2018 sampai dengan tanggal 31 Januari 2018 atas nomor rekening Bank BCA : 0123015123 a.n. PT. Visiland Dharma Sarana;
- (Asli) Slip/Warkat Perintah Pembayaran dan Otorisasi Debet Giro Valuta Asing nomor C 973124 Maybank senilai 2.100.000 USD dalam jumlah rupiah Rp.30.030.000.000,- (tiga puluh miliar tigapuluh juta rupiah) Cabang Asia Afrika, bermaterai 6000 dan ditandatangani oleh Sdr. Bayu Susanto;
- Membebankan biaya perkara kepada Para terdakwa masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 317/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 317/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Susanti Arsi Wibawani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taryan Setiawan, Br Hakim Anggota Wadji Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Mami Sulatmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara 314/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst atas nama Yohanes; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 317/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst
Kasasi : 1313 K/Pid/2020
Banding : 326/PID/2020/PT DKI
Statistik16033