Putusan PN RUTENG Nomor 118/PID.B/2013/PN.RUT |
|
Nomor | 118/PID.B/2013/PN.RUT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | 118/PID.B/2013/PN.RUTPN RUTENGPENGGELAPANYOSEFINA KUMPUL |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -. Y. Yudha Himawan |
Hakim Anggota | -. Ahmad Ihsan Amri, -. Arief Mahardika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPIDANA PENJARA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa YOSEFINA KUMPUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan sebagai Tahanan Kota yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan barang bukti berupa :? 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penerimaan uang sejumlah Rp.24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa Yosefina Kumpul, tertanggal 27 Desember 2008 ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/PID.B/2013/PN.RUT.zip
- Download PDF
- 118/PID.B/2013/PN.RUT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 457 K/Pid/2014
Pertama : 118/PID.B/2013/PN.RUT
Peninjauan Kembali : 3 PK/PID/2016
Banding : 12/PID/2014/PTK
Statistik13151