Putusan PT KUPANG Nomor 12/PID/2014/PTK |
|
Nomor | 12/PID/2014/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | 12/PID/2014/PTKYOSEFINA KUMPUL |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Arif Supratman |
Hakim Anggota | Bintoro Widodo, Mahfud Saifullah |
Panitera | Bida Herewila |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permintaan banding dari Pembanding/Terdakwa ;------------2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor : 118/Pid.B/2013/PN.RUT tanggal 23 Desember 2013 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan status penahanan terhadap Terdakwa, sehingga berbunyi sebagai berikut : ----------------------------------------------------------3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;-----------------------------------------------4. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng tersebut untuk selebihnya ;------------------------------------------------------------------------------ 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;----6. Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan ;---------------------------------7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/PID/2014/PTK.zip
- Download PDF
- 12/PID/2014/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 457 K/Pid/2014
Pertama : 118/PID.B/2013/PN.RUT
Peninjauan Kembali : 3 PK/PID/2016
Banding : 12/PID/2014/PTK
Statistik4721