- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat I, II, III dan Tergugat I, II, III,IV,V adalah sebagai ahli waris yang sah dari Alm. BUANG PUJO HARTONO.
- Menyatakan bahwa Tanah Obyek Sengketa adalah merupakan harta peninggalan Alm. BUANG PUJO HARTONO yang masih utuh dan belum dibagi;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Pewarisan dan Hibah terhadap :
- Tanah Pekarangan, Hak Milik No. 186, dengan Akta Hibah No. 32 /V/2006, Tgl. 04/05/2006, yang dibuat oleh PPAT L.Sukardjo,SH. kemudian menjadi atas nama HENRICUS DIAN YUDHA PRASETYA (Tergugat V);
- Tanah Sawah Blok A, Hak Milik No. 284, dengan Akta Hibah No. 34 /V/2006, Tgl. 04/05/2006, yang dibuat oleh PPAT L.Sukardjo,SH., kemudian menjadi atas nama HENRICUS DIAN YUDHA PRASETYA (Tergugat V);
- Tanah Sawah Blok B Hak Milik No. 285, dengan Akta Hibah No. 35 /V/2006, Tgl. 04/05/2006, yang dibuat oleh PPAT L.Sukardjo,SH., kemudian menjadi atas nama HENRICUS DIAN YUDHA PRASETYA (Tergugat V);
- Tanah Pekarangan, Hak Milik No. 668, dengan Akta Hibah No. 33 /V/2006, Tgl. 04/05/2006, yang dibuat oleh PPAT L.Sukardjo,SH. kemudian menjadi atas nama HENRICUS DIAN YUDHA PRASETYA (Tergugat V);
- Tanah Pekarangan, Hak Milik No. 1001, dengan Akta Hibah No. 31 /V/2006, Tgl. 04/05/2006, yang dibuat oleh L.Sukardjo,SH. selaku PPAT, kemudian menjadi atas nama FRANSISCA ARUM WIDORETNO, Sarjana Hukum (Tergugat IV);
- Menyatakan bahwa semua surat-surat yang timbul untuk melakukan proses peralihan hak kepada Para Tergugat terhadap obyek sengketa dalam perkara a quo adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
- Menyatakan menurut hukum terhadap tanah obyek sengketa yang dikuasai oleh Para Tergugat untuk dikembalikan secara utuh sebagai harta peninggalan Alm. BUANG PUJO HARTONO yang belum dibagi waris selanjutnya untuk dibagi waris secara adil diantara para ahli waris, dengan pembagian sebagai berikut :
- 1/2 (setengah) bagian dari tanah-tanah obyek sengketa kepada ahli waris anak dan cucu dari Alm. BUANG PUJO HARTONO yaitu Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V
- 1/2 (setengah) bagian dari tanah-tanah obyek sengketa kepada ahli waris cucu dari Alm. BUANG PUJO HARTONO yaitu Penggugat I, Penggugat II,dan Penggugat III;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat apabila ada kesulitan dalam pembagian terhadap obyek sengketa dalam perkara ini dapat dijual di muka umum (lelang) yang hasil bersihnya dibagi dua di antara para ahli waris tersebut;
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang terkait untuk membantu dan memperlancar proses pembagian terhadap tanah-tanah obyek Sengketa tersebut serta membantu proses balik nama menjadi atas nama Para Penggugat dan Para Tergugat, serta membantu proses penjualan dimuka umum (lelang) apabila kesulitan dalam pembagiannya yang hasil bersihnya dibagi waris diantara para ahli waris tersebut, jika Para Tergugat tidak mau membantu dalam proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten maka cukup dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini proses balik nama tersebut dapat dilaksanakan;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.3.564.000,00 (tiga juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN KLATEN Nomor 39/Pdt.G/2019/PN Kln |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2019/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Annisa Noviyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting, Br Hakim Anggota Douglas R.p. Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Winarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi Telah mengandung cacat hukum oleh karenanya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2019/PN Kln
Statistik6624