- Menolak provisi Penggugat
- Menolak eksepsi Tergugat IV seluruhnya ;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Lorong Pasar Lama ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Yos Sudarso;
- Sebelah Timur berbatasan dengan UD. Dunia Bangunan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Toko Gita ;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Keluarga Samson dan Keluarga Matapere;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Keluarga Titarsole dan Keluarga Pinontoan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Gang Violet;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Telli Luhukay ;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Keluarga Kainama ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Keluarga Pakel dan Keluarga Patty;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Keluarga Lilipory, Keluarga Benjamin dan Keluarga Soselissa;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Keluarga Riupassa dan Keluarga Adam ;
Putusan PN AMBON Nomor 190/Pdt.G/2018/PN Amb |
|
Nomor | 190/Pdt.G/2018/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. A. Didi Ismiatun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christina Tetelepta, Br Hakim Anggota Amaye Martina Yambeyapdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Melianus Hattu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap obyek sengketa berupa : I. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Pantai Belakang Kota (dahulu), Desa Huruf A (Honipopu), Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, seluas 160 m2, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 492 Desa Huruf A (Honipopu) atas nama Johannis Tanujaya, dengan batas - batas sebagai berikut : Sebagaimana disebut Obyek Sengketa I ; II. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Tulukabessy, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, seluas 888 m2, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 192 atas nama Johannes Tanujaya, dengan batas -batas sebagai berikut : Sebagaimana disebut Obyek Sengketa II ; III. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Rijali, Desa Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, seluas 3.395 m2, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 601 Desa Amantelu, Surat Ukur tanggal 28 Februari 1955 Nomor 1/1955 atas nama Johannes Tanujaya dengan batas - batas sebagai berikut : Sebagaimana disebut Obyek Sengketa III ; 3. Menyatakan penguasaan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 492 Desa Huruf A (Honipopu) atas nama Johannis Tanujaya, Sertifikat Hak Milik Nomor 192 atas nama Johannes Tanujaya dan Sertifikat Hak Milik Nomor 601 Desa Amantelu, Surat Ukur tanggal 28 Februari 1955 Nomor 1/1955 atas nama Johannes Tanujaya adalah perbuatan melawan hukum; 4. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan/mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 492 Desa Huruf A (Honipopu) atas nama Johannis Tanujaya, Sertifikat Hak Milik Nomor 192 atas nama Johannes Tanujaya dan Sertifikat Hak Milik Nomor 601 Desa Amantelu, Surat Ukur tanggal 28 Februari 1955 Nomor 1/1955 atas nama Johannes Tanujaya tersebut kepada Penggugat, seketika setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, bilamana perlu dengan bantuan alat negara ; 5. Menyatakan segala tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 492 Desa Huruf A (Honipopu) atas nama Johannis Tanujaya, Sertifikat Hak Milik Nomor 192 atas nama Johannes Tanujaya dan Sertifikat Hak Milik Nomor 601 Desa Amantelu, Surat Ukur tanggal 28 Februari 1955 Nomor 1/1955 atas nama Johannes Tanujaya adalah batal demi hukum; 6. Menyatakan perbuatan Tergugat IV menguasai sebagian tanah di dalam Obyek Sengketa III dengan mendirikan bangunan rumah semi permanen adalah perbuatan melawan hukum ; 7. Memerintahkan Tergugat IV untuk mengosongkan Obyek Sengketa III dengan cara membongkar bangunan, fondasi serta mengangkat semua harta benda miliknya yang berada di atas Obyek Sengketa III dan menyerahkan Obyek Sengketa III tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bilamana perlu dengan bantuan alat negara ; 8. Memerintahkan Tergugat V untuk tunduk dan taat pada isi putusan ; 9. Memerintahkan Tergugat V untuk menerbitkan sertifikat yang baru terhadap tanah-tanah sebagaimana obyek sengketa I, II dan III tersebut, apabila setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak mengembalikan sertifikat-sertifikat obyek sengketa tersebut kepada Penggugat; 10. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya ; 11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.720.000,00 (dua juta |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 190/Pdt.G/2018/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 190/Pdt.G/2018/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pdt.G/2018/PN Amb
Kasasi : 3151 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 382 PK/Pdt/2022
Banding : 41/PDT/2019/PT AMB
Statistik6128