Putusan PTA BENGKULU Nomor 15/Pdt.G/2015/PTA.Bn |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2015/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | A. Tatang |
Hakim Anggota | H. Nanang Faiz, Dra. Hj. Husni Syam |
Panitera | Anang Juanda |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILIMenyatakan permohonan banding Termohon/Pembanding formal dapat diterima;Dalam Konvensi:Menguatkan putusan Pengadilan Agama Curup nomor 677/Pdt.G/2014/PA.Crp. tanggal 5 mei 2015 Masehi bertepatan tanggal 16 Rajab 1436 Hijriyah;Dalam Rekonvensi:Membatalkan putusan Pengadilan Agama Curup no. 677/Pdt.G/2014/PA.Crptanggal 5 Mei 2015 Masehi, bertepatan tanggal 16 Rajab 1436 Hijriyah;Dengan mengadili sendiri:1. Mengabulkan gugatan Penggugat/ Pembanding sebagian ;2. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat/ Pembanding berupa:2.1. Nafkah lampau untuk Penggugat/Pembanding selama 40 bulan sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);2.4. Nafkah tiga orang anak bernama Fulan ( Laki-laki) lahir tanggal 12-08-2006, Fulani (laki-laki) lahir tanggal 28-06-2010, Fulano (laki-laki) lahir tanggal 16-04-2012, untuk masa yang akan datang sampai anak-anak dewasa dan mandiri atau sekurang-kurangnya berusia 21 tahun minimal Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) perorang setiap bulan X3 =Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);3. Menyatakan gugatan Penggugat/ Pembanding selebihnya tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:1. Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi/Terbanding sejumlah Rp. 546.000,- (lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);2. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Termohon konvensi/ Penggugat rekonvensi/ Pembanding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2015/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2015/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pdt.G/2015/PTA.Bn
Pertama : 677/Pdt.G/2014/PA.Crp
Statistik7724