- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON TANGGAL 21 OKTOBER 2019 NOMOR 120/PDT.G/2019/PN.AMB YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEPANJANG MENGENAI HAK PENGASUHAN ANAK, YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN PERKAWINAN PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT YANG DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 25 FEBRUARI 2016 DAN DICATATKAN DI KANTOR CATATAN SIPIL KOTA AMBON, SEBAGAIMANA KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NOMOR 8171-KW-01032016-0022 TANGGAL 15 MARET 2016, PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MENETAPKAN ANAK YANG LAHIR DALAM PERKAWINAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT YAITU GAVRIL AVANOSKA WALTER ENGKO, LAHIR DI AMBON TANGGAL 5 JULI 2016, BERADA DALAM PENGASUHAN TERGUGAT, DENGAN KEWAJIBAN MEMBERIKAN KESEMPATAN UNTUK ANAK TINGGAL 1 (SATU) MINGGU BERSAMA DENGAN PENGGUGAT DAN TINGGAL 1 (SATU) MINGGU DENGAN TERGUGAT SECARA BERGANTIAN ;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI AMBON ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK UNTUK MENGIRIMKAN 1 (SATU) HELAI SALINAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP KEPADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA AMBON DAN/ATAU MEMERINTAHKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MELAPORKAN PERCERAIAN TERSEBUT KEPADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA AMBON PALING LAMBAT 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK PUTUSAN PENGADILAN TENTANG PERCERAIAN DIMAKSUD TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, SELANJUTNYA PEJABAT PENCATATAN SIPIL MENCATAT PADA REGISTER AKTA PERCERAIAN DAN MENERBITKAN AKTA PERCERAIAN ;
- MENGHUKUM TERGUGAT SEKARANG PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 21 Oktober 2019 Nomor 120/Pdt.G/2019/PN.Amb yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai hak pengasuhan anak, yang amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2016 dan dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kota Ambon, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 8171-KW-01032016-0022 tanggal 15 Maret 2016, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak yang lahir dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu Gavril Avanoska Walter Engko, lahir di Ambon tanggal 5 Juli 2016, berada dalam pengasuhan Tergugat, dengan kewajiban memberikan kesempatan untuk anak tinggal 1 (satu) minggu bersama dengan Penggugat dan tinggal 1 (satu) minggu dengan Tergugat secara bergantian ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ambon atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan 1 (satu) helai salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon dan/atau memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian dimaksud telah memperoleh kekuatan hukum tetap, selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Akta Perceraian ;
- Menghukum Tergugat sekarang Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Putusan PT AMBON Nomor 59/PDT/2019/PT AMB |
|
Nomor | 59/PDT/2019/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Maringan Sitompul |
Hakim Anggota | Mugiono, Brtumpal Napitupulu |
Panitera | Dianita Br. Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGAIAN ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/PDT/2019/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 59/PDT/2019/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pdt.G/2019/PN Amb
Kasasi : 1899 K/Pdt/2020
Banding : 59/PDT/2019/PT AMB
Statistik159104