Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 677/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 677/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. |
Para Pihak | IR. NURHAYATI ATMAJA, bertempat tinggal di Jalan Asem II No. 21 A Rt. 011 Rw. 005 Kel. Cipete Selatan, Kec. Cilandak Kotamadya Jakarta Selatan dalam hal ini di wakili kuasanya AINAL H, SH,MA, MUSLIM,SH, WILI BUSTAM,SH para Advokad dan Penasehat Hukum dari Tim Advokasi DPW FPI Depok yang berdomisili hukum dan beralamat di Jalan Kembang Leo RT.06/13 Kel. Depok Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Nopember 2012, selanjutnya di sebut sebagai PENGGUGAT;M E L A W A N 1. Drs. CIPTO SULISTIO, bertempat tinggal di Jalan Kp. Curug Rt. 006 Rw.008 Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit Kotamadya Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT; 2. PT. NUSUNO KARYA, beralamat di Jalan Raya Jatiwaringin No. 9 A Pangkalan Jati Jakarta Timur, selanjutnya di sebut sebagai TURUT TERGUGAT I; 3. BANK UOB BUANA BOGOR, beralamat di Jalan Pangkalan Raya No. 4 A Warung Jambu, Bogor Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT II;4. NOTARIS HARRY PURNOMO,SH, MH,MKN, beralamat di Jalan Patriot Raya No. 72 (Kp.Dua) Kranji- Jakasampurna Bekasi, selanjutnya di sebut sebagai TURUT TERGUGAT III; |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suwanto |
Hakim Anggota | -h Suprapto, Idik Setyo Handono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI :- Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;DALAM REKONPENSI :- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi Untuk Sebagian;- Menyatakan Sah dan Mengikat Akta Perjanjian Pinjaman Uang Dengan Jaminan No. 06, Tanggal 26 Juni 2012 dan Surat Kuasa Untuk Menjual No. 05 Tanggal 26 Juni 2012 Yang Dibuat Dan Ditandatangani Di Hadapan HARRY PURNOMO, SH.MH.MKn., Notaris di Kota Bekasi;- Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah Melakukan Ingkar Janji (wanprestasi), tidak membayar hutangnya kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar hutangnya kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebesar Rp.5.012.000.000,- (Lima milyar dua belas juta rupiah), dengan perincian : Hutang Pokok (Pinjaman) sebesar Rp. 3.500.000.000,-(tiga milyar lima ratus juta rupiah) - Bunga 2% /bulan dari pinjaman pokok dari Tanggal 25 Juli 2012 s/d 9 April 2013 sebesar Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah ) denda keterlambatan dari bulan Agustus 2012 s/d 9 April 2013, sebesar Rp. 882.000.000,- (delapan ratus delapan puluh dua juta rupiah);- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk menyerahkan sebidang tanah berikut rumah di atasnya, yang terletak di Jalan Asem Nomor. 21 A, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 6096/Cipete Selatan an. SUKRIYA ATMAJA, dalam keadaan kosong tanpa beban apapun, jika Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tidak membayar hutangnya tersebut dalam butir 4 di atas kepada Penggugat;- Menolak selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.116.000,- (satu juta seratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 677/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 677/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 436/PDT/2014/PT.DKI
Pertama : 677/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Statistik121231