Putusan PT JAKARTA Nomor 436/PDT/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 436/PDT/2014/PT.DKI |
Para Pihak | IR NURHAYATI ATMAJA >< DRS. CIPTO SULISTIO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.m. Masâud Halim |
Hakim Anggota | 1. Silvester Djuma, 2. Johanes Suhadi |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tersebut ; ----------------------------------------------- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 September 2013 Nomor. 677/Pdt.G/2012/PN. Jkt.sel, yang dimohonkan banding sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ; ----------------------------DALAM KONPENSI : ----------------------------------------------------------------------------- Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;-------------------------------------DALAM REKONPENSI : ------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi Untuk Sebagian; ---------------- Menyatakan Sah dan Mengikat Akta Perjanjian Pinjaman Uang Dengan Jaminan No. 06, Tanggal 26 Juni 2012 dan Surat Kuasa Untuk Menjual No. 05 Tanggal 26 Juni 2012 Yang Dibuat Dan Ditandatangani Di Hadapan HARRY PURNOMO, SH.MH.MKn., Notaris di Kota Bekasi; ----------------------- Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah Melakukan Ingkar Janji (wanprestasi), tidak membayar hutangnya kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi; ----------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar hutangnya kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebesar Rp.3.657.500.000,- (tiga milyar enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) dengan perincian : Hutang Pokok (Pinjaman) sebesar Rp. 3.500.000.000,-(tiga milyar lima ratus juta rupiah) - Bunga 05 % /bulan dari pinjaman pokok dari Tanggal 25 Juli 2012 s/d 9 April 2013 sebesar Rp. 157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) ; ----------- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk menyerahkan sebidang tanah berikut rumah di atasnya, yang terletak di Jalan Asem Nomor. 21 A, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 6096/Cipete Selatan an. SUKRIYA ATMAJA, dalam keadaan kosong tanpa beban apapun, jika Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tidak membayar hutangnya tersebut dalam butir 4 di atas kepada Penggugat; ------------------------------------ Menolak selain dan selebihnya; -----------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi /Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ; ------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 436/PDT/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 436/PDT/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 436/PDT/2014/PT.DKI
Pertama : 677/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Statistik8051