Putusan PA DABO SINGKEP Nomor 120/Pdt.G/2014/PA.Dbs |
|
Nomor | 120/Pdt.G/2014/PA.Dbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PA DABO SINGKEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hasanuddin |
Hakim Anggota | Khaimi, T. Mufardisshadri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi untuk sebagian;2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menjatuhkan thalak satu raj'i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Dabo Singkep;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Dabo Singkep untuk menyampaikan salinan Penetapan Ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menolak untuk selebihnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut?ah Penggugat Rekonvensi dalam bentuk uang sebesar Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah);3. Menetapkan anak Tergugat dan Penggugat umur 3 tahun 9 bulan berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan tanpa membatasi Tergugat Rekonvensi untuk mengunjungi dan memberikan kasih sayang kepada anak secara patut dan tidak merugikan kepentingan anak serta sepengetahuan Penggugat Rekonvensi;4. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sama-sama memikul biaya pemeliharaan 1 (satu) orang anak laki-laki, umur 3 tahun 9 bulan masing-masing sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan biaya pemeliharaan anak tersebut dalam angka 3 diatas setiap bulannya kepada Penggugat Rekonvensi sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan anak laki-laki umur 3 tahun 9 bulan yang saat ini berada dalam asuhannya kepada Penggugat Rekonvensi sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;7. Menolak untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pdt.G/2014/PA.Dbs
Banding : 27/Pdt.G/2015/PTA.Pbr
Statistik518