Putusan PTA PEKANBARU Nomor 27/Pdt.G/2015/PTA.Pbr |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2015/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAK |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M. Kamil Khatib |
Hakim Anggota | H. Muchtarom, H. Muhammad Hasbi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ? Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;? Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Dabo Singkep Nomor : 120/Pdt.G/ 2014/PA.Dbs tanggal 14 Januari 2015 yang dimohonkan banding, sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi untuk sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/ TERBANDING untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi/ TERBANDING di depan sidang Pengadilan Agama Dabo Singkep;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dabo Singkep untuk mengirim kan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga dan Pegawai Pencatat Nikah Kota Jambi untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menolak untuk selebihnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi dalam bentuk uang sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah);3. Menetapkan anak umur 3 tahun 9 bulan berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi/Terbanding sampai anak tersebut dewasa atau mandiri; 4. Menetapkan Tergugat Rekonvensi/Pembanding memberikan biaya pemeli haraan 1 (satu) orang anak , umur 3 tahun 9 bulan minimal sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa/mandiri sekurang-kurangnya berumur 21 tahun;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk menyerahkan biaya pemeliharaan anak tersebut dalam angka 4 diatas setiap bulannya kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan anak umur 3 tahun 9 bulan yang saat ini berada dalam asuhannya kepada Penggugat Rekonvensi sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;7. Menolak untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);? Membebankan biaya perkara ini untuk tingkat banding kepada Pembanding/ Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2015/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2015/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pdt.G/2014/PA.Dbs
Banding : 27/Pdt.G/2015/PTA.Pbr
Statistik3323