- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik sah atas memiliki sebidang tanah yang terletak di Jalan A.Yani Km.22,5, RT.01/RW.02, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, yang diperuntukkan pertanian (garapan), yang ukuran luas 12.750 M2, dengan batas-batas tanah :
- Sebelah utara berbatasan dengan Tanah Milik Perusahaan Srikaya;
- Sebelah timur berbatasan dengan H. Udin;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Jl. A.Yani Km.22,5;
- Sebelah barat berbatasan dengan Tanah Milik Perusahaan Srikaya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat, atau siapapun yang mendapat hak daripadanya agar menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, dan bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini yang jumlahnya sebesar Rp. 1.816.000,- (satu juta delapan ratus enam belas ribu rupiah).
Putusan PN BANJARBARU Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Bjb |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2018/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Umaryaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Aulia Reza. U, Br Hakim Anggota H. Rio Lery Putra Mamonto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ely Sutarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Sesuai bukti Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, tanggal 07 Januari 2017, atas nama Yusran, yang diketahui dan ditandatangani Ketua RT.1 dan Ketua RT.2, Kelurahan Landasan Ulin Utara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2018/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2018/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2137 K/Pdt/2020
Pertama : 32/Pdt.G/2018/PN Bjb
Statistik183115