Putusan PT DENPASAR Nomor 6/PID.SUS.TPK/2017/PT.DPS |
|
Nomor | 6/PID.SUS.TPK/2017/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Rasminto |
Hakim Anggota | Benyamin Naramessakh, Ihat Subihat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH PUTUSAN PN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; 2. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 14 Maret 2017 Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2016/PN Dps yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut: 2.1. Menyatakan Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer ; 2.2. Menyatakan membebaskan Terdakwa dari dakwaan kesatu primer tersebut diatas ; 2.3. Menyatakan Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan ketiga ; 2.4. Menyatakan membebaskan Terdakwa dari dakwaan ketiga tersebut diatas ; 2.5. Menyatakan Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT? sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair ;3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dihukum dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;4. Menghukum terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.813.956.654.- (tiga miliar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka di pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun penjara.5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Membebani biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/PID.SUS.TPK/2017/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 6/PID.SUS.TPK/2017/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/PID.SUS.TPK/2017/PT.DPS
Kasasi : 1786 K/PID.SUS/2017
Pertama : 31/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Dps
Statistik144116