Putusan PN DENPASAR Nomor 31 / Pid.Sus-TPK / 2016 / PN Dps |
|
Nomor | 31 / Pid.Sus-TPK / 2016 / PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yanto |
Hakim Anggota | Sutrisno, Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer ;2. Menyatakan membebaskan Terdakwa dari dakwaan kesatu primer tersebut diatas ;3. Menyatakan Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan ketiga ;4. Menyatakan membebaskan Terdakwa dari dakwaan ketiga tersebut diatas ;5. Menyatakan Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI BERLANJUT? sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair ;6. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dihukum dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;7. Menghukum terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.813.956.654.- (tiga miliar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka di pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun penjara.8. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;9. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;10. Menetapkan barang bukti berupa :a. 36 (tiga puluh enam) Berkas Pembinaan Pinjaman ...dst11. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31_/_Pid.Sus-TPK_/_2016_/_PN_Dps.zip
- Download PDF
- 31_/_Pid.Sus-TPK_/_2016_/_PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/PID.SUS.TPK/2017/PT.DPS
Kasasi : 1786 K/PID.SUS/2017
Pertama : 31/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Dps
Statistik17797