Putusan PTUN PALU Nomor 3/G/2014/PTUN.PL |
|
Nomor | 3/G/2014/PTUN.PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Singgih Wahyudi |
Hakim Anggota | -fadholy Hernanto, - Dewi Maharati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I.Dalam Penundaan; Mempertahankan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 03/G/PEN/2014/PTUN.PL tanggal 9 Juni 2014 tentang Penetapan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara berupa : 1.Surat Keputusan Bupati Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 525.45/2416/DISHUTBUN, tanggal 20 Desember 2013 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor : 525.26/2663/BAG.USBUN tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit Kepada PT. Sarana Transnaker Dengan Pola Kemitraan, Seluas 38.241 Ha yang terletak di Kecamatan Kasimbar, Tinombo Selatan dan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong Propinsi Sulawesi Tengah; 2.Surat Keputusan Bupati Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 503.45/23.48/DISHUTBUN, tanggal 23 Januari 2014 tentang Pemberian Izin Lokasi Pembangunan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit seluas 19.969 Hektar di Kecamatan Kasimbar, Tinombo Selatan dan Kecamatan Sidoan kepada PT. Rimbun Hijau Lestari; II.Dalam Eksepsi; Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya; III.Dalam Pokok Perkara; 1.Mengabulkan gugatan Penggugat; 2.Membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Bupati Parigi Moutong berupa : a.Surat Keputusan Bupati Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 525.45/2416/DISHUTBUN, tanggal 20 Desember 2013 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor : 525.26/2663/Bag.USBUN tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit Kepada PT. Sarana Transnaker Dengan Pola Kemitraan, Seluas 38.241 Ha yang terletak di Kecamatan Kasimbar, Tinombo Selatan dan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong Propinsi Sulawesi Tengah; b.Surat Keputusan Bupati Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 503.45/23.48/DISHUTBUN, tanggal 23 Januari 2014 tentang Pemberian Izin Lokasi Pembangunan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit seluas 19.969 Hektar di Kecamatan Kasimbar, Tinombo Selatan dan Kecamatan Sidoan kepada PT. Rimbun Hijau Lestari; 3.Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan berupa: a.Surat Keputusan Bupati Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 525.45/2416/DISHUTBUN, tanggal 20 Desember 2013 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor : 525.26/2663/Bag.USBUN tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit Kepada PT. Sarana Transnaker Dengan Pola Kemitraan, Seluas 38.241 Ha yang terletak di Kecamatan Kasimbar, Tinombo Selatan dan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong Propinsi Sulawesi Tengah; b.Surat Keputusan Bupati Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 503.45/23.48/DISHUTBUN, tanggal 23 Januari 2014 tentang Pemberian Izin Lokasi Pembangunan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit seluas 19.969 Hektar di Kecamatan Kasimbar, Tinombo Selatan dan Kecamatan Sidoan kepada PT. Rimbun Hijau Lestari; 4.Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.195.000.- (tujuh juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/G/2014/PTUN.PL.zip
- Download PDF
- 3/G/2014/PTUN.PL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 109 PK/TUN/2017
Banding : 27/B/2015/PT.TUN.MKS
Pertama : 03/G/2014/PTUN.PL
Statistik206102