Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 27/B/2015/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 27/B/2015/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Undang Saepudin |
Hakim Anggota | . - H. Eddy Nurjono, H. Ariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Tergugat /Pembanding ;------ Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor : 03/G/2014/PTUN.PL, tanggal 10 September 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; --------------------------------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI :I. Dalam Penundaan ----------------------------------------------------------------------- Menyatakan Penetapan Nomor : 03/G/2014/PTUN.PL tanggal 9 Juni 2014 tentang perintah penundaan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa kepada Tergugat/Pembanding adalah tidak berkekuatan hukum lagi dan dicabut ;--------------------------------------------------II. Dalam Eksepsi --------------------------------------------------------------------------- - Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding ;------------------------------------III. Dalam Pokok Perkara ------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima ; ------------- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkaradi kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/B/2015/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 27/B/2015/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 109 PK/TUN/2017
Banding : 27/B/2015/PT.TUN.MKS
Pertama : 03/G/2014/PTUN.PL
Statistik7523