Putusan PN UNAAHA Nomor 49/Pid.B/2019/PN Unh |
|
Nomor | 49/Pid.B/2019/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Maksum Mulyohadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iin Fajrul Huda, Br Hakim Anggota Lely Salempang |
Panitera | Panitera Pengganti: Mallewai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Iwan, SE alias Iwan Surmaindo bin Bahadini tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Iwan, SE alias Iwan Surmaindo bin Bahadini oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar foto copy slip transfer pada pukul 07.34 WITA tanggal 09 Juli 2010 rekening Bank BPD An. Hasbullah Tayeb No. Rek, 005-02-017550-9 kenomor rekening tujuan Bank Muamalat An. Nisriyah. A. Ma dengan nomor rekening 920-02-70-10-9 sebesar Rp5.000.000,00,- (lima juta rupiah) dikantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Kecamatan Poasia, Kota Kendari; - 1 (satu) lembar foto copy slip transfer pada pukul 09.45 WITA tanggal 14 Juli 2010 rekening Bank BPD An. Hasbullah Tayeb No. Rek, 005-02-017550-9 kenomor rekening tujuan Bank Muamalat An. Nisriyah. A. Ma dengan nomor rekening 920-02-70-10-9 sebesar Rp10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah) dikantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Kecamatan Poasia, Kota Kendari; - 1 (satu) lembar rekening koran Bank BPD An. Hasbullah Tayeb No. Rek, 005-02-017550-9 periode 09 Juli 2010 sampai dengan 14 Juli 2010 dikantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Kecamatan Poasia, Kota Kendari; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.B/2019/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 49/Pid.B/2019/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.B/2019/PN Unh
Statistik472